Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara (Sulut) meminta polisi turun tangan mengusut polemik keset kaki bertuliskan ayat Al-Qur'an yang dijual di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). MUI menilai perkara tersebut harus segera ditangani aparat penegak hukum.
"Iya, kami berharap kejadian ini segera ditelusuri oleh pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian namanya kriminal tidak bisa kita bertindak sendiri-sendiri ada penegak hukum," kata Ketua MUI Sulut Abd Wahab Abd Gafur kepada detikcom, Jumat (28/3/2025).
Wahab menilai aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran. Hal ini untuk menghindari gesekan atau kesalahpahaman di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa ini masuk penghinaan agama atau pencemaran agama jika ini benar ada bukti keset kaki ada tulisan ayat Al-Qur'an penegak hukum harus bertindak cepat jangan sampai ini akan menimbulkan salah paham," imbuhnya.
"Sebenarnya kalau ada warga melihat seperti itu segera melapor ke polisi supaya bisa diusut, terkait ini membuat laporan bukan hanya MUI tapi semua orang yang melihat," tambahnya.
Ketua PW Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (BAKOMUBINS) Sulut Yaser Bachmid juga meminta polisi segera turun tangan. Dia berharap polemik tersebut segera ditangani agar tidak meluas.
"Kami sangat berharap aparat bisa membaca mengikuti, bisa mengambil sikap segera mungkin, supaya tidak berkembang dimana-mana. Begitu dapat kabar cukup terkejut, kaget, tidak menyangka Bolsel daerah yang mayoritas muslim penduduknya bisa ada kejadian seperti itu," ujar Yaser.
"Saya berharap dari Polres, Polsek dan pemerintah Kabupaten sampai di Polda Sulut untuk menyikapi masalah ini segera tidak boleh didiamkan. Karena ini jangan sampai jadi bom waktu kalau ada pihak ketiga lagi bisa memanfaatkan dan mengembangkan masalah ini hal-hal yang tidak diinginkan khawatir bisa terjadi," tambahnya.
Yaser menegaskan pelaku yang sengaja meletakan ayat Al-Qur'an dikeset kaki harus dihukum. Kata dia, ayat Al-Qur'an sakral dan penuh kemulian.
"Ayat suci Al-Qur'an itu ayat suci yang sakral, kita umat beragam perlu dijaga kehormatan kemuliaan kesakralannya, tidak boleh satu sama lain melecehkan, menistakan seperti itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial keset kaki bertuliskan ayat Al-Qur'an dijual di Bolsel. Keset tersebut dibeli warga bernama Nadia Walangadi di Desa Motolohu, Kecamatan Helumo, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 09.00 Wita.
"Iya, saya punya suami itu yang di video. Baru yang beli keset kaki itu saya. Keset kaki berlapis potongan ayat Al-Qur'an," ujar Nadia Walangadi kepada detikcom, Jumat (28/3).
(hsr/sar)