- Takaran Zakat Fitrah dengan Beras
- Nominal Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan dengan Uang
- Zakat Fitrah Dibayar Kapan?
- Syarat Zakat Fitrah
- Niat Zakat Fitrah 1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri 2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga 3. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri 4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki 5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan 6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat ini dikeluarkan sekali dalam setahun, tepatnya pada bulan Ramadhan menjelang hari Idul Fitri.
Selain untuk menyucikan diri setelah beribadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga menjadi bentuk kepedulian kepada yang membutuhkan. Di Indonesia sendiri, zakat fitrah biasanya dibayarkan dengan dalam bentuk beras atau uang.
Lantas, bagaimana ketentuan bayar zakat fitrah ini? Berikut penjelasan mulai dari takaran, syarat wajib, hingga niat yang dibaca. Yuk, pahami!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Takaran Zakat Fitrah dengan Beras
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah memiliki takaran 1 sha' yang setara dengan 2,5 kg bahan makanan pokok seperti kurma, gandum, sagu, beras, atau jenis makanan pokok lainnya. Dalam ukuran liter, 2,5 kg setara dengan 3,5 liter.
Oleh karena itu, zakat fitrah yang dibayarkan untuk satu orang adalah sebanyak 3,5 liter beras.
Jika seseorang ingin membayar zakat fitrah untuk orang lain, takarannya dapat disesuaikan dengan jumlah orang yang mengeluarkan zakat. Sebagai contoh, jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, maka jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 3 orang x 3,5 liter beras = 10,5 liter beras.
Nominal Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan dengan Uang
Selain dengan makanan pokok seperti beras, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dengan uang yang setara dengan 1 sha' gandum atau 3,5 liter beras. Ketentuan ini berdasarkan pandangan sejumlah ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi.
Adapun nominal zakat fitrah di setiap daerah dapat bervariasi, disesuaikan dengan harga beras setempat. Karena itu, setiap tahun Baznas di masing-masing daerah biasanya menetapkan besaran zakat sesuai dengan harga beras yang berlaku.
Sebagai contoh, di Kota Makassar, nilai zakat fitrah untuk bulan Ramadhan 1446 Hijriah yang ditetapkan oleh Baznas Kota Makassar dibagi menjadi tiga kategori. Yakni berdasarkan harga beras yang umum dikonsumsi oleh masyarakat, yaitu:
- Kategori tertinggi: Rp 15.000 per liter beras
- Kategori menengah: Rp 13.000 per liter beras
- Kategori terendah: Rp 12.000 per liter beras
Dengan demikian, nominal zakat fitrah yang dibayar per orang untuk 3,5 liter beras berkisar antara Rp 42.000-Rp 52.500, tergantung harga beras yang dipilih.
Sementara itu, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Baznas RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayar oleh setiap orang sebesar Rp 47.000 atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Karena adanya perbedaan ini, maka setiap umat Islam dianjurkan untuk mematuhi ketentuan zakat fitrah yang ditentukan oleh lembaga atau otoritas zakat di masing-masing daerah.
Zakat Fitrah Dibayar Kapan?
Dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VI SD oleh Kementerian Agama, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan. Tetapi waktu utama yang untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga menjelang pelaksanaan sholat Id.
Jika zakat fitrah diberikan setelah sholat Id, maka zakat tersebut tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, di mana Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul Fitri, zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah sholat Idul Fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah."
Syarat Zakat Fitrah
Dikutip dari laman Rumaysho, zakat fitrah memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dianggap sah dan wajib dikeluarkan. Syarat pertama untuk mengeluarkan zakat adalah harus beragama Islam dan merdeka, tanpa memandang apakah seseorang sudah baligh atau berakal.
Oleh karena itu, meskipun seseorang belum baligh atau mengalami gangguan jiwa, selama mereka memiliki harta yang memenuhi syarat, tetap diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Syarat kedua adalah memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk membayar zakat.
Terkait dengan harta yang dikeluarkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Harta tersebut dimiliki secara sempurna
- Harta tersebut merupakan harta yang berkembang
- Harta tersebut telah mencapai nisab
- Harta tersebut telah mencapai haul (bertahan selama satu tahun)
- Harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok
Niat Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah harus disertai dengan niat. Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda, tergantung untuk siapa zakat tersebut dikeluarkan, apakah untuk diri sendiri atau untuk orang lain.
Berikut ini adalah kumpulan bacaan niat zakat fitrah yang dikutip dari laman MUI Digital:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artiny: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لله تعالی
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ."
3. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي ... فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi taʼaaaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ......) فَرْضًا لله تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), karena Allah Ta'ala."
Demikianlah informasi terkait ketentuan bayar zakat fitrah. Semoga membantu!
(edr/hsr)