Pegawai honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), mogok kerja karena gaji 3 bulan menunggak. Aksi tenaga non-ASN itu ternyata membuat upaya penanganan bencana ikut terganggu.
Diketahui, honorer BPBD Sinjai belum menerima gaji sejak Januari-Maret 2025. Tenaga non-ASN itu seharusnya mendapat gaji Rp 600 ribu setiap bulan.
"(Honorer mogok kerja karena gaji menunggak) berdampak pada respons cepat dalam penanganan bencana," Kepala Pelaksana BPBD Sinjai Budiaman detikSulsel, Senin (17/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi tersebut membuat BPBD Sinjai lambat menindaklanjuti laporan dari masyarakat seperti penanganan pohon tumbang. Di satu sisi, pihaknya kekurangan personel dan tidak bisa memaksakan honorer untuk turun.
"Kalau ada pohon tumbang pasti lambat ditangani. Kita berharap mereka bisa kembali cepat bekerja," tambah Budiaman.
Budiaman menjelaskan gaji belum dibayarkan karena berkas sebagai syarat masih diproses. Dia berharap tunggakan 3 bulan bisa langsung diselesaikan sekaligus.
"Ada 48 orang yang terdaftar dalam pangkalan data BKN (Badan Kepegawaian Negara). Mereka terima Rp 600 ribu per orang setiap bulannya, jadi total upah mereka keseluruhan sekitar Rp 86,4 juta," ungkapnya.
Dia memastikan surat keterangan (SK) terkait pembayaran sudah dimasukkan ke Bagian Hukum Setda Sinjai. Dia meminta agar tenaga non-ASN bersabar menunggu.
"Belum terbayarnya upah kerja mereka disebabkan SK mereka masih dalam proses," ucap Budiaman.
Budiaman menargetkan pembayaran tunggakan gaji bisa diselesaikan sebelum Idul Fitri. Pembayaran akan langsung diproses saat berkas administrasi sudah rampung.
"Berkas pemberian upah kerja sudah ada di Bagian Hukum, karena upah kerja mereka dialokasikan dalam kegiatan. Mudah-mudahan selesai hari ini," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu honorer BPBD Sinjai, Andi Dedi mengaku kecewa karena gaji belum juga dibayarkan. Tenaga non-ASN pun memilik mogok kerja sampai tunggakan gaji cair.
"Kami tenaga non-ASN di BPBD tidak ingin berkegiatan jika gaji kami belum dibayarkan selama 3 bulan," ujar Andi Dedi kepada wartawan.
Dedi menilai keberadaan tenaga honorer tidak diprioritaskan. Dia menyinggung Pemkab Sinjai justru menyiapkan THR bagi PNS dan PPPK saat ada honorer yang gajinya belum dibayarkan.
"Pemerintah menyiapkan THR bagi para ASN, sedangkan kami yang honorer tidak dianggap. Bahkan anggota Damkar dan BPBD sama-sama bertugas siaga satu, tetapi Damkar honornya lancar, tetapi kita sama sekali tidak dibayarkan," jelasnya.
(sar/ata)