Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencurigai pimpinan aliran sesat Pangissengana Tarekat Ana' Loloa, Petta Bau (59) yang kini membantah pernah menyebarkan ajaran sesat. MUI akan mengkaji apakah pernyataan itu modus untuk menghindari pidana penistaan agama.
"Dia hapus pernyataannya yang lalu. Kita masih kaji apa ini modus dia terhindar dari jeratan hukum atau tidak," ujar Wakil Ketua MUI Maros Said Patombongi kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Said menuturkan, Petta Bau sejak awal sudah ditemukan melanggar ajaran Islam. Dalam ajaran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa, Petta Bau menambah jumlah rukun Islam menjadi 11.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temuan awalnya tadi itu dia memang melanggar rukun iman dan rukun Islamnya itu 11," ungkapnya.
Selain itu, Said menyebut Petta Bau dan pengikutnya juga meyakini bahwa ibadah haji dapat dilakukan di tempat lain selain di Makkah. Salah satunya di puncak Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa.
"Termasuk itu, berhaji di puncak Gunung Bawakaraeng," ucapnya.
Di sisi lain, Said mengatakan Petta Bau menjadi sorotan dalam pertemuan terbaru antara MUI, Petta Bau beserta sejumlah pengikutnya, di Kejari Maros pada Selasa (11/3). Pasalnya, Petta Bau sejauh ini sama sekali tidak mengantongi identitas kependudukan.
"Kesbangpol juga mempersoalkan, pertama tidak ada KTP-nya, tidak ada KK-nya, tidak ada identitasnya," kata Said.
Sebelumnya diberitakan, Petta Bau mengaku tidak menambah rukun Islam menjadi 11 dan mengajarkan pengikutnya haji di Gunung Bawakaraeng. Dia menyebut foto yang beredar bukan dirinya.
"Tidak pernah, biar sumpah apa saya mau sumpah, tidak pernah (tambah rukun Islam). Itu bukan foto saya yang di atas (Gunung Bawakaraeng), dia kasih masuk semua orang," bebernya.
Dia pun mengaku kaget dengan informasi yang beredar terkait dirinya dan pengikutnya. Dia kembali menegaskan bahwa foto sejumlah orang beribadah di Gunung Bawakaraeng bukan dirinya.
"Kagetlah saya," katanya singkat.
(asm/sar)