Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menunda pengangkatan 6.629 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I tahun 2024. Hal ini imbas kebijakan KemenPAN-RB yang ingin penataan perekrutan dilakukan secara serentak.
Penundaan pengangkatan ASN itu tertuang dalam surat Menpan RB Rini Widyantini bernomor: B/1043/M.SM.01.00/2025 yang ditujukan ke BKN. Surat itu lalu ditindaklanjuti BKN menerbitkan surat edaran Nomor: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 ke pemerintah daerah.
"Ada memang surat BKN untuk pengangkatan PPPK pada 1 Maret 2026. Sedangkan untuk CPNS di Oktober 2025. Semua ikut itu karena pedoman dari pusat," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele kepada detikSulsel, Senin (10/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukarniaty merincikan, total PPPK yang terdampak kebijakan penundaan pengangkatan sebanyak 6.624 orang. Sementara CPNS sebanyak 5 orang.
"Tahap pertama ada 6.624 orang PPPK dan CPNS 5 orang," ungkapnya.
Dia melanjutkan ribuan PPPK itu merupakan hasil seleksi tahap I. Seleksi tahap II PPPK diperkirakan akan digelar April-Mei 2025.
"Kita menunggu tahap kedua, belum tes mereka. Setelah tes baru ditahu totalnya yang jelas formasi itu 12 ribu-an. Mungkin sekitar April atau Mei, kita menunggu saja kapan tesnya," ujarnya.
Sukarniaty berharap CPNS dan PPPK bersabar menunggu. Dia mengaku Pemprov Sulsel hanya melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat.
"Kalau Pak Gubernur sih maunya secepatnya diselesaikan tetapi kita berpedoman pada edaran pusat, panselnas dalam hal ini, atau Menpan dan BKN," ujar Sukarniaty.
Mengutip dari situs KemenPAN-RB, penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat, Rabu (5/3) lalu. Ada beberapa alasan sehingga pengangkatan diundur.
Salah satunya, penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan ASN pada masing-masing instansi berbeda. KemenPANRB dan BKN ingin menata hal tersebut dengan melakukan pengangkatan serentak.
Selain itu data tentang formasi, jabatan, dan penempatan memerlukan penyelarasan lebih lanjut. Beberapa instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan hingga usulan formasi dari instansi pemerintah yang perlu dimaksimalkan.
(sar/ata)