Oknum Anggota DPRD Selayar Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Tak Ditahan

Oknum Anggota DPRD Selayar Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Tak Ditahan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 02 Feb 2025 17:30 WIB
Kantor DPRD Kepulauan Selayar.
Foto: Kantor DPRD Kepulauan Selayar. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Selayar -

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AW menjadi tersangka kasus pemalsuan tanda tangan kepala dusun (kadus) dan kepala desa (kades). AW tidak ditahan penyidik meski sudah resmi menjadi tersangka.

Ps Kasi Humas Polres Selayar Aipda Suardi Alimuddin mengungkap alasan AW tidak ditahan dalam kasus ini. Dia menyebut AW kooperatif selama proses penyelidikan.

"Tidak (ditahan) karena yang bersangkutan selama proses penyelidikan ini cukup kooperatif," kata Suardi dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suardi mengatakan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini dilaporkan saat AW masih sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024. Namun, penanganan kasusnya ditunda karena adanya kesepakatan antara kepolisian, KPU, Kemendagri, dan kejaksaan, untuk menangguhkan proses hukum terhadap peserta pemilu hingga tahapan pemilu selesai.

"Untuk menghindari pemanfaatan hukum sebagai alat politik, maka semua peserta pemilu yang terlibat dalam kasus pidana itu ditangguhkan penyidikannya hingga selesai tahapan pemilu," bebernya.

ADVERTISEMENT

"Setelah selesai tahapan pemilu, kami kembali lanjutkan proses penyidikannya, tapi kemudian bertambah lagi syaratnya. Karena tersangka sudah berstatus resmi sebagai anggota DPRD, maka untuk melakukan pemeriksaan atau pemanggilan, kami harus ada izin dari gubernur," lanjutnya.

Untuk diketahui, AW dilaporkan memalsukan tanda tangan Kepala Dusun Parang dan Kepala Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur. Tujuannya untuk mengesahkan 11 orang sebagai penerima bantuan alat pertanian, padahal mereka sebelumnya tidak pernah diusulkan.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan AW sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan setelah gelar perkara di Mapolres Selayara pada Jumat (31/1). Penyidik kepolisian sudah menemukan alat bukti yang cukup dalam kasus ini.

"(Ditetapkan tersangka) karena penyidik berkesimpulan bahwa alat bukti sudah cukup," kata Suardi dalam keterangannya, Sabtu (1/2).




(hsr/sar)

Hide Ads