Mengenal SPMB Pengganti PPDB, Ini Jalur dan Syarat Terbaru yang Berlaku

Mengenal SPMB Pengganti PPDB, Ini Jalur dan Syarat Terbaru yang Berlaku

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Jumat, 31 Jan 2025 19:30 WIB
Ilustrasi para siswa menolak sekolahnya digusur
Foto: Edi Wahyono
Makassar -

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem ini akan diberlakukan pada penerimaan siswa baru pada tahun 2025 ini.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam sistem sebelumnya. Dengan begitu, pemerintah dapat memberikan layanan terbaik kepada seluruh masyarakat.

"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang dikutip dari Antara, Kamis (30/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sistem ini, terdapat perubahan kuota penerimaan di setiap jalur untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Sementara, tingkat Sekolah Dasar (SD) kuota penerimaan di setiap jalur masih sama karena dianggap sudah baik.

Untuk mengenal SPMB lebih jauh, berikut detikSulsel menyajikan ulasan selengkapnya. Simak, yuk!

ADVERTISEMENT

Jalur SPMB Terbaru

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan terdapat empat jalur yang dibuka pada SPMB. Masing-masing jalur merupakan pengembangan dari jalur yang sudah ada sebelumnya di PPDB.

"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi," kata Abdul Mu'ti.

Adapun jalur tersebut dirincikan sebagai berikut:

1. Domisili

Jalur domisili merupakan sistem yang juga dikenal dengan zonasi. Namun, pada SPMB akan terdapat sejumlah perubahan atau penyesuaian sistem domisili dalam implementasinya.

Penyesuaian sistem domisili tersebut bisa saja berbeda-beda aturannya tergantung daerah tempat tinggal murid.

2. Jalur Prestasi

Selanjutnya yaitu jalur prestasi yang dilakukan dengan mengukur prestasi akademik dan non akademik murid. Prestasi non akademik digolongkan menjadi tiga yaitu olahraga, seni, dan kepemimpinan.

Kategori kepemimpinan tersebut merupakan kategori baru yang ditambahkan pemerintah di SPMB. Prestasi ini ditujukan bagi siswa-siswi yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka, dan ekstrakurikuler lainnya.

3. Jalur Afirmasi

SMPB juga menyediakan jalur afirmasi. Jalur ini dibuka untuk murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.

4. Jalur Mutasi

Terakhir, ada jalur mutasi yang berkaitan dengan penugasan orang tua. Jalur ini juga terbuka bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Perubahan Kebijakan SD, SMP, dan SMA SPMB 2025

Terdapat perubahan atau penyesuaian yang dilakukan untuk masing-masing jenjang sekolah. Akan tetapi, kebijakan yang sudah dianggap baik tetap dipertahankan pemerintah.

Di SMA sendiri, pemerintah akan melakukan penerimaan lintas kabupaten/kota. Dengan begitu, penetapan SPMB akan dilakukan di level provinsi.

Selanjutnya pada jenjang SMP, perubahan yang dilakukan yakni pada jalur penerimaan. Pemerintah akan melakukan penyesuaian persentase penerimaan pada jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Sementara, penerimaan siswa SD dianggap memiliki aturan dan kebijakan yang sudah baik. Oleh karena itu, Kemdikdasmen tidak melakukan perubahan.

"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," ungkap Mendikdasmen.

Persentase Kuota Jalur SPMB 2025

Persentase kuota jalur SPMB 2025 berbeda setiap jenjangnya. Berikut ini jumlah kuotanya yang dikutip dari RRI:

Kuota Jenjang SD

  • Domisili: minimal 70%
  • Afirmasi: minimal 15%
  • Jalur mutasi: maksimal 5%
  • Jalur prestasi: -

Kuota Jenjang SMP

  • Domisili: minimal 40%
  • Afirmasi: minimal 20%
  • Mutasi: maksimal 5%
  • Prestasi: minimal 25%.

Kuota Jenjang SMA

  • Domisili: minimal 30%
  • Afirmasi: minimal 30%
  • Mutasi: maksimal 5%
  • Prestasi: minimal 30%.

Syarat Umum SPMB 2025

Mengutip detikEdu, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025. Syarat ini diatur berdasarkan jenjangnya sebagai berikut:

Syarat SPMB 2025 Tingkat SD

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:

  • Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan
  • Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
  • Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
  • Kesiapan psikis
  • Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
  • Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Syarat SPMB 2025 Tingkat SMP

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Syarat SPMB 2025 Tingkat SMA/SMK

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Itulah ulasan mengenai SPMB pengganti sistem PPDB yang resmi ditetapkan pemerintah. Semoga bermanfaat!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads