Kelulusan Honorer PPPK Gorontalo Utara Dianulir karena Belum 2 Tahun Bekerja

Kelulusan Honorer PPPK Gorontalo Utara Dianulir karena Belum 2 Tahun Bekerja

Apris Nawu - detikSulsel
Jumat, 17 Jan 2025 22:11 WIB
Sekda Gorontalo Utara Suleman Lakoro.
Foto: Sekda Gorontalo Utara Suleman Lakoro. (Dok. Kominfo Gorontalo Utara)
Gorontalo Utara -

Pemkab Gorontalo Utara menjelaskan penyebab kelulusan honorer bernama Yoman J Entu (25) sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tiba-tiba dianulir. Hal tersebut terjadi karena Yoman tidak memenuhi syarat minimal 2 tahun bekerja di jurusan yang dilamar.

"Ini Yoman J Entu tidak memenuhi syarat berkas administrasi. Itu berkas administrasi persyaratan Yoman belum 2 tahun kerja belum memenuhi syarat yang dilamar," ujar Pj Sekda Gorontalo Utara Suleman Lakoro kepada detikcom, Jumat (17/1/2025).

Suleman mengatakan berkas Yoman tidak memenuhi syarat baru ketahuan pada pengumuman kedua. Dia menuding hal ini terjadi karena kesalahan panitia seleksi (Pansel) PPPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, ada kelalaian dalam verifikasi berkas dari tim verifikator pansel dalam meluluskan Yoman J Entu dalam proses seleksi PPPK. Dan aturannya peserta yang mendaftar harus memenuhi syarat, yakni memiliki pengalaman minimal 2 tahun berturut-turut di jurusan yang dilamar," ungkapnya.

Menurut Suleman, menganulir kelulusan Yoman telah sesuai aturan yang berlaku. Kata dia, dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024, pasal 54 menjelaskan bahwa bupati memiliki kewenangan untuk mengusulkan pembatalan kelulusan PPPK yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan itu tim pansel telah melaporkan kepada penjabat Bupati Gorontalo Utara Sila Botutihe untuk memohon pertimbangan kepada Panselnas (Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional) terkait kelulusan Yoman yang tidak sesuai dengan persyaratan pendaftaran akibat kelalaian tim verifikator," jelas Suleman.

Menyikapi hal tersebut, Suleman meminta agar Yoman yang dianulir kelulusannya sebagai PPPK menjadi prioritas diangkat PPPK paruh waktu. Kemudian tetap menjadi tenaga kontrak.

"Sebenarnya Yoman ini akan termasuk di pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tenaga Honorer kategori R3," kata Suleman.

Diberitakan sebelumnya, pegawai honorer bernama Yoman J Entu di Kabupaten Gorontalo Utara, kecewa kelulusannya sebagai PPPK tiba-tiba dianulir. Padahal sebelumnya Yoman telah dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Saya kaget, sedih dan saya sangat kecewa melihat mendengar pembatalan ini, kenapa saya diperlakukan seperti ini," kata Yoman J Entu kepada detikcom, Selasa (15/1).

Yoman menjelaskan, dirinya mengikuti seleksi PPPK formasi khusus operator layanan operasional Dinas Perhubungan Gorontalo Utara pada 7 Oktober 2024 dan dinyatakan lulus seleksi oleh BKN pada 31 Desember 2024. Namun, pada 14 Januari 2025 keluar pengumuman dengan ditandatangani oleh pejabat Bupati Gorontalo Utara Sila Botutihu jika dirinya dinyatakan tidak lulus PPPK.

"Saya ini murni dinyatakan lulus dan peringkat kedua dalam seleksi aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga teknis tahun 2024, sebagaimana yang termuat dalam pengumuman nomor: 800/BKPP/PPPK/5015/2024," jelasnya.




(ata/ata)

Hide Ads