Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Botumoito berinisial NR serta dua orang guru inisial H dan DH di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, dilaporkan ke Ombudsman Gorontalo oleh orang tua siswa. Mereka diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).
"Iya, laporannya memang sudah masuk," ujar Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Gorontalo Fadjrianti Kariem kepada detikcom, Jumat (10/1/2025).
Fadjrianti tidak menjelaskan lebih detail terkait laporan orang tua siswa tersebut. Ombudsman kini melakukan verifikasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi masih dalam tahap verifikasi syarat formil dan materiel," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum orang tua siswa, Ali Rajab mengatakan dugaan penyelewengan dana BOS terjadi sejak 2023-2024. Dia menyebut pihak sekolah tidak pernah melakukan rapat Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKSA).
"Selama dua tahun ini tidak ada rencana kegiatan anggaran sekolah dan disitulah dugaan terjadinya penyelewengan karena tidak ada transparansi, anggaran (penggunaan dana BOS) tidak jelas," katanya.
Dia menyebut dana BOS di sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan nominal Rp 1.600.000. Jumlah siswa di SMA 1 Botumoito ialah 427 orang sehingga dana BOS diperkirakan sekitar Rp 683.000.000.
"(Ditanya penggunaan dana BOS) Tidak mendapat tanggapan berarti dari pihak sekolah," bebernya.
Lanjut Ali mengatakan pihak sekolah juga melakukan pemotongan beasiswa PIP sebesar Rp 100.000-Rp 500.000 per siswa. Menurutnya, pemotongan dana PIP ini juga terjadi sejak dua tahun terakhir.
"Dana beasiswa PIP itu totalnya itu penerima beasiswa 180 siswa itu dipotong atau terjadi pemotongan Rp 100.000 sampai Rp 500.000 per siswa. Pemotongan dana beasiswa PIP sebenarnya bukan hanya terjadi kali ini," jelas Ali.
Menurut Ali, beasiswa PIP seharusnya diberikan ke siswa sesuai ketentuan. Dia menegaskan pihak sekolah tidak bisa melakukan pemotongan dana PIP dengan alasan apapun.
"Kan sudah jelas dana beasiswa PIP itu diterima siswa full tidak boleh ada pemotongan apa pun bentuknya mau itu transportasi apapun itu tidak boleh," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Botumoito belum memberi keterangan soal kasus tersebut. Dia tidak merespons ketika dihubungi detikcom.
(hsr/asm)