Cara Perpanjangan SKCK 2024 Lengkap dengan Syarat dan Ketentuannya

Cara Perpanjangan SKCK 2024 Lengkap dengan Syarat dan Ketentuannya

Irmalasari - detikSulsel
Kamis, 04 Jan 2024 19:20 WIB
Apa itu SKCK? Pengertian, Fungsi, Syarat dan Cara Membuatnya
Ilustrasi SKCK (Foto: Rachman)
Makassar -

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebuah dokumen atau surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Surat ini menjadi penanda seseorang bebas dari catatan kriminal.

SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan saat mendaftar pekerjaan pada institusi pemerintahan maupun swasta.

Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan ternyata masih diperlukan, detikers dapat memperpanjang SKCK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana cara memperpanjang SKCK dan apa saja persyaratannya? Berikut informasi seputar perpanjangan SKCK yang dilansir dari laman resmi Polri.

Yuk, simak selengkapnya!

ADVERTISEMENT

Cara Perpanjangan Masa Berlaku SKCK

  • Siapkan dokumen perpanjangan SKCK
  • Datang ke kantor polisi terdekat
  • Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

Syarat Perpanjangan SKCK

Sebelum mendatangi Kantor Polisi untuk memperpanjang SKCK, detikers sebaiknya mempersiapkan dokumen yang menjadi syarat perpanjangan SKCK. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:

  • Lembar SKCK lama yang asli (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Fotocopy KTP/SIM
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

Ketentuan Perpanjangan SKCK

SKCK dapat diperpanjang jika masa berlakunya belum lebih dari 1 tahun. Jika masa berlaku SKCK detikers sudah lebih dari satu tahun, maka detikers tidak bisa memperpanjangnya lagi dan harus membuat SKCK baru.

Berikut tata cara mendapat SKCK Baru

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Nah, itulah tadi informasi seputar perpanjangan SKCK. Semoga informasi ini bermanfaat ya, detikers!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads