Cara Membuat SIM, Biaya, dan Lokasi Gerai Samsat di Makassar

Cara Membuat SIM, Biaya, dan Lokasi Gerai Samsat di Makassar

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Kamis, 07 Jul 2022 10:45 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Foto: Rachman Haryanto
Makassar -

Cara membuat SIM di Makassar bisa dilakukan dengan datang langsung ke unit pelayanan pembuatan SIM di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Makassar. Cara membuat SIM juga bisa ke gerai-gerai Samsat yang tersebar di sejumlah titik di Kota Makassar.

SIM adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri dan merupakan bukti registrasi dan identifikasi seseorang. Polri akan menerbitkan SIM setelah pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Cara membuat SIM di Makassar perlu mempersiapkan sejumlah dokumen. Setelah melengkapi berkas dokumen, pemohon bisa melakukan pendaftaran cara membuat SIM ke gerai Samsat terdekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut persyaratan berkas cara membuat SIM yang perlu disiapkan pemohon:

Persyaratan Berkas Cara Membuat SIM Baru

- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter
- Surat Keterangan Sehat Rohani dari Psikolog
- BKT SIM dilengkapi dengan hasil uji simulator

ADVERTISEMENT

Persyaratan Berkas Cara Membuat SIM Perpanjangan

- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Bagi Warga Negara Asing (WNA), melampirkan dokumen keimigrasian
- SIM asli yang masih berlaku
- Fotokopi SIM
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter
- Bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM B1, B2, dan umum, melampirkan surat keterangan uji keterampilan yang dikeluarkan oleh Ditlantas
- Bagi WNA, melampirkan fotokopi Surat Izin Kerja dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan

Cara Membuat SIM Baru

Setelah melengkapi dokumen persyaratan, pemohon harus mengikuti beberapa tahapan untuk proses cara membuat SIM. Berikut rincian cara membuat SIM di Makassar.

- Melakukan pembayaran PNBP melalui ATM/Mini ATM/Teller Bank
- Mengisi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
- Petugas melakukan penginputan data
- Proses perekaman data, sidik jari, tanda tangan, dan foto
- Mengikuti ujian keterampilan mengemudi
- Mengikuti ujian teori avis
- Mengikuti ujian praktek
- Proses pencetakan SIM

Jika pada ujian cara membuat SIM pemohon tidak lolos, maka pemohon dapat mengulangi tes sebanyak 3 kali, yaitu setelah 7 hari, setelah 14 hari, dan setelah 3 hari.

Bagi pemohon yang sudah melakukan cara membuat SIM namun tidak mengulang, tidak lulus, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, maka biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

Cara mengurus perpanjangan SIM..

Cara Membuat SIM Perpanjangan

Prosedur bagi pemohon yang ingin mengajukan cara membuat SIM Perpanjangan hampir sama dengan prosedur cara membuat SIM Baru. Cara membuat SIM Perpanjangan tidak perlu lagi mengikuti ujian keterampilan mengemudi, ujian teori avis, dan ujian praktik.

Setelah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan, pemohon hanya perlu menunggu proses verifikasi berkas oleh petugas. Setelah seluruh dokumen terverifikasi, pemohon cara membuat SIM Perpanjangan bisa langsung melangkah pada proses cetak SIM.

Biaya Cara Membuat SIM

Biaya yang diperlukan untuk cara membuat SIM Baru ataupun Perpanjangan berbeda-beda. Perbedaan biaya cara membuat SIM berdasarkan jenis SIM yang diajukan pemohon. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, berikut rincian biaya cara membuat SIM.

SIM A, SIM AI, SIM AII (Baru): Rp. 120.000
SIM C, SIM CI, SIM CII (Baru): Rp. 100.000
SIM D, SIM D1 (Baru): 50.000
SIM Internasional (Baru): Rp. 250.000

SIM A, SIM AI, SIM AII (Perpanjangan): Rp. 80.000
SIM C, SIM CI, SIM CII (Perpanjangan): Rp. 75.000
SIM D, SIM D1 (Perpanjangan): 30.000
SIM Internasional (Perpanjangan): Rp. 225.000

Berikutnya lokasi gerai Samsat di Makassar..


Lokasi Gerai Samsat di Makassar

Cara membuat SIM di Makassar bisa dilakukan dengan mendatangi langsung gerai Samsat terdekat dari tempat tinggal pemohon. Berikut informasi lokasi gerai Samsat yang tersebar di sejumlah titik di Kota Makassar.

1. Kantor SAMSAT Kota Makassar

Lokasi: Jl. Andi Mappanyukki No. 79, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Jam pelayanan: Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 Wita.

2. Kantor SAMSAT Pembantu

Lokasi: Jl. AP Pettarani No. 1, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Jam pelayanan: Setiap hari pukul 08:30-20.00 Wita (Jam pelayanan ada hari libur/raya disesuaikan).

3. Gerai Kantor SAMSAT Kantor Gubernur Sulsel

Lokasi: Jl. Urip Sumoharjo No.269, Panaikang, Kecamatan Panakkukang
Jam pelayanan: Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 Wita

4. Gerai SAMSAT Khatulistiwa

Lokasi: Jl. Perintis Kemerdekaan No. 26, Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya.
Jam Pelayanan: Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 Wita.

Berikutnya Gerai di Kecamatan Makassar...

5. Gerai SAMSAT Kecamatan Makassar

Lokasi: Jl. Kerung-Kerung, Bara-Baraya Utara, Kecamatan Makassar.
Jam pelayanan: Senin-Jumat pukul 07.00-16.20 Wita

6. Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Biringkanaya

Lokasi: Jl. Ir. Sutami No. 100, Kelurahan Bulurokeng.
Jam pelayanan: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 Wita

7. Kedai SAMSAT

Lokasi: Jl. Letjen Hertasning, Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini.
Jam pelayanan: Senin-Sabtu pukul 08.00-15.00 Wita. (Jam pelayanan para hari raya disesuaikan).

8. Kantor SAMSAT Sudiang

Lokasi: Jl. Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya.
Jam pelayanan: Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 Wita.

Halaman 2 dari 4
(tau/asm)

Hide Ads