Nakhoda Palang Merah Indonesia Kembali ke Pangkuan Jusuf Kalla

Nakhoda Palang Merah Indonesia Kembali ke Pangkuan Jusuf Kalla

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 09 Des 2024 16:11 WIB
Jusuf Kalla (Fawdi/detikcom).
Jusuf Kalla. Foto: (Fawdi/detikcom).
Jakarta -

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) kembali ditunjuk menjadi Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. JK ditetapkan kembali berdasarkan hasil sidang pleno kedua musyawarah nasional (Munas) ke-22 PMI.

Dilansir detikNews, JK terpilih pada Munas PMI ke-22 yang digelar di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Senin (9/12). Ia memperoleh lebih dari 50% dari jumlah peserta yang hadir sehingga berdasarkan aturan, ia terpilih secara aklamasi.

Ketua Sidang Pleno Kedua, Adang Rocjana mengatakan mayoritas peserta Munas menyatakan dukungan terhadap kepemimpinan JK. Peserta Munas terdiri dari 490 peserta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI," ujar Adang dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).

Di sisi lain, Ketua Panitia Munas ke-22 PMI Fachmi Idris mengatakan terdapat dua calon ketua umum yang mendaftar. Namun hanya JK yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum PMI.

ADVERTISEMENT

"Artinya, Jusuf Kalla adalah calon tunggal," kata Fachmi.

Fachmi menjelaskan bahwa kedua calon ketua umum, yakni Agung Laksono dan Jusuf Kalla. Namun, sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20% dari suara jumlah utusan yang berhak hadir. Alhasil, JK terpilih secara aklamasi sebagaimana Pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga.

"Sehingga gugur menjadi bakal calon. Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50% dari jumlah utusan yang berhak hadir. Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50%, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum," jelas Fachmi.

Jusuf Kalla Terpilih Secara Aklamasi

JK mengatakan tidak ada nama lain selain dia sebagai calon Ketua. Maka secara aklamasi, ia terpilih menjadi Ketua Umum PMI.

"Ya, dari semua peserta mau aklamasi seperti itu, namun perlu formalitasnya nanti. Tidak ada calon lain, tidak ada calon lain," kata JK seusai pembukaan Munas PMI ke-22, Senin (9/12).

JK berharap PMI akan menjadi organisasi yang lebih baik lagi ke depannya. Ia juga mendorong agar PMI bisa meningkatkan jaringannya.

"Ya harapan kita agar peranan PMI di manapun agar lebih baik ke depan dan juga sekarang mengarah kepada perbaikan lingkungan. Di samping juga bagaimana meningkatkan donor tentu kita harus memperkuat jaringan," harapnya.

JK Bakal Cari Pengurus yang Kredibel

Pria berumur 82 tahun itu mengatakan akan melakukan pembentukan pengurus baru untuk pengurus pusat (PP) PMI periode 2024-2029. Ia mengatakan akan mencari 21 orang yang kredibel.

"Ya kita akan bentuk pengurus. Kan di PMI itu dibatasi, pengurus pusat maksimum 21 orang. Mencari 21 orang yang kredibel, yang baik," kata JK.

"Ya kita cari teman-teman yang baik, di samping pengurus lama yang bekerja baik tentu lanjutkan," sambungnya.

JK juga mengatakan PMI akan tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Ia menjelaskan sistem yang berjalan di PMI, yakni pengurus pusat akan membantu kerja pengurus daerah.

"Ya ini tetap bekerja. Ini kan daerah-daerah yang bekerja. Daerah dibantu oleh pusat, daerah dibantu oleh pusat. Itu sistemnya kita," ucapnya.

JK Tuding Agung Laksono Jadi Caketum Ilegal

Pria kelahiran Sulawesi Selatan (Sulsel) itu pun turut angkat bicara soal pencalonan Agung Laksono sebagai calon ketua umum (Caketum) PMI yang dianggap ilegal. Menurutnya tindakan yang dilakukan Agung merupakan bentuk pengkhianatan.

"Itu ilegal, dan pengkhianatan, kedua itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya, tapi itu harus kita lawan," ujar JK.

JK mengatakan pihaknya telah melaporkan kubu Agung Laksono ke polisi. Ia juga menegaskan pengurus yang mendukung Agung sudah dipecat dari PMI karena melanggar AD/ART.

"Nah PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi, ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau," tegas JK.

"Ya sudah ke polisi ada tindakan ilegal, sudah laporkan polisi, karena tidak boleh begitu, hanya beberapa orang, itu pun sudah dipecat, kita sudah pecat, karena melanggar AD/ART," sambungnya.




(asm/asm)

Hide Ads