Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu 27 November 2024. Berdasarkan ketentuan dari KPU, proses pemungutan suara di TPS dimulai pukul 07.00 waktu setempat.
Masyarakat Indonesia yang akan menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2024 hendaknya mengetahui batas Waktu pemungutan suara. Dengan demikian, pemilih dapat hadir di lokasi sebelum TPS ditutup.
Lantas, jam berapa TPS tutup? Simak informasi selengkapnya di sini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jam Berapa TPS Pilkada 2024 Tutup?
Mengutip dari laman Komisi Pemilihan Umum, TPS mulai dibuka pada jam 07.00 dan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat. Kendati demikian, jadwal tersebut bisa berubah menyesuaikan kondisi TPS di daerah masing-masing.
Dengan demikian, pemilih sebaiknya hadir di TPS sebelum pukul 13.00.
Selain jadwal secara umum, KPU juga menetapkan jadwal khusus bagi pemilih yang terdaftar sebagai DPTb dan DPK.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian jadwalnya sebagaimana informasi di akun instagram KPU RI:
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat
- Dihimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu Kehadiran yang tercantum dalam form Model C Pemberitahuan
- Membawa KTP Elektronik atau Suket, dan Formulir Model Pemberitahuan-KPU yang biasanya dibagikan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- Dihimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat
- Membawa KTP Elektronik atau Suket, dan model A-Surat Pindah Pemilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- Datang 1 jam terakhir yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
- Untuk jenis pemilih ini akan dilayani sepanjang surat suara tersedia.
- Membawa KTP Elektronik atau Suket
Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK
Masih dari sumber yang sama, Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan penduduk warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. DPT adalah pemilih yang datanya sudah diverifikasi dan ditetapkan oleh KPI
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan pemilih yang terdaftar sebagai DPT. Namun mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang terdaftar karena alasan tertentu.
Sedangkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT maupun DPTb. Namun mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan syarat memiliki KTP Elektronik.
Cara Mencoblos Pilkada 2024
Mengutip dari laman Komisi Pemilihan Umum, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, berikut tata cara mencoblos di TPS dalam Pilkada 2024
- Datang ke TPS sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
- Pemilih wajib membawa formulir pemberitahuan Model C-6 dan KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat
- Masuk ke dalam TPS
- Melaporkan kehadiran diri ke pencatat kehadiran yang biasanya duduk di dekat pintu masuk
- Duduk di tempat yang disediakan untuk menunggu nomor antrian dipanggil
- Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara dari panitia KPPS
- Cek surat suara sebelum menggunakannya. Pastikan surat tersebut sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos
- Setelah itu, pemilih akan diarahkan ke bilik suara yang kosong
- Coblos surat suara menggunakan paku yang tersedia
- Pastikan mencoblos sekali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu Pasangan Calon agar surat suara terhitung sah
- Setelah mencoblos, lipat surat suara dan masukkan ke kotak suara sesuai dengan jenis suratnya
- Pemilih menandai jari dengan tinta yang sudah disediakan dan dijaga oleh panitia KPPS
- Keluar dari TPS
Nah demikianlah informasi mengenai jam tutup TPS saat Pilkada Serentak 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!
(urw/alk)