Link Download Tulisan KPPS 1-7 Pilkada 2024 Format PDF Siap Cetak

Link Download Tulisan KPPS 1-7 Pilkada 2024 Format PDF Siap Cetak

St. Fatimah - detikSulsel
Rabu, 27 Nov 2024 08:18 WIB
Denah TPS Pilkada 2024
Ilustrasi (Foto: Dok. Buku Pintar KPPS Pilkada 2024)
Makassar -

KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Kelompok ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Umum (Pemilu).

Anggota KPPS terdiri dari 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Struktur anggota KPPS terdiri dari 1 orang ketua yang juga merangkap sebagai anggota, serta 6 anggota lainnya.

Dalam pelaksanaan pemungutan suara, anggota KPPS memiliki tugas untuk menyiapkan berbagai perlengkapan, salah satunya adalah tanda pengenal anggota KPPS yang dipasang di tempat anggota tersebut bertugas. Tujuannya adalah untuk mempermudah interaksi antara petugas KPPS dan pemilih, serta untuk memperlancar jalannya proses pemungutan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah bagi anggota KPPS yang bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, berikut link download tulisan KPPS 1-7 yang bisa langsung dicetak.

Yuk, diunduh!

ADVERTISEMENT

Tulisan KPPS 1-7 Pilkada 2024

Berikut adalah daftar tulisan KPPS 1-7 yang umumnya digunakan di TPS dalam Pilkada 2024:

Download Tulisan KPPS 1-7 Pilkada 2024 PDF

Susunan Duduk dan Tugas Anggota KPPS 1-7

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, berikut susunan duduk anggota KPPS Pilkada 2024 serta tugasnya:

KPPS 1, 2, dan 3

Ketiga anggota KPPS ini bertugas di dekat pintu masuk TPS. Di bagian belakang terdapat pengawas TPS dan area sanksi. Ketua KPPS, yang merupakan anggota pertama, duduk di antara anggota KPPS kedua dan ketiga.

Ketua KPPS memiliki tugas untuk memanggil nama pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan mereka. Ketua juga bertanggung jawab untuk menandatangani surat suara satu per satu pada tempat yang telah ditentukan, sebelum surat suara tersebut diberikan kepada pemilih yang dipanggil.

Anggota KPPS kedua berperan dalam memeriksa kesesuaian nama dan nomor pemilih yang tertera di kartu pemilih atau surat pemberitahuan (formulir Model C6-KWK) dengan data yang tercantum di salinan DPT untuk TPS. Jika data tersebut cocok, anggota KPPS kedua akan memberi tanda centang (√) di depan nama pemilih pada DPT.

Sementara itu, anggota KPPS ketiga membantu ketua KPPS dengan menyiapkan surat suara yang akan ditandatangani oleh ketua dan diberikan kepada pemilih dalam keadaan terbuka (tidak dilipat).

KPPS 4 dan 5

Anggota KPPS keempat dan kelima bertugas dekat pintu masuk TPS. Tugas utamanya adalah menerima pemilih yang akan masuk ke TPS dan memeriksa kesesuaian data pada surat pemberitahuan atau kartu pemilih dengan DPT.

KPPS 6

Anggota KPPS keenam bertugas dekat kotak suara. Tugasnya adalah mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, serta memastikan bahwa setiap pemilih sudah memasukkan surat suaranya dengan benar ke dalam kotak suara.

KPPS 7

Anggota KPPS ketujuh bertugas di dekat pintu keluar TPS. Tugasnya adalah mengatur pemilih yang akan keluar dari TPS, serta memberikan tanda khusus berupa tinta pada salah satu jari tangan pemilih sebagai bukti bahwa mereka telah memberikan suara.

Aturan TPS Pilkada 2024

Masih merujuk keputusan KPU tersebut, berikut ini aturan lebih lanjut terkait lokasi TPS Pilkada:

  • Tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang, yang ditempatkan di dalam TPS di dekat pintu masuk TPS;
  • 5 tempat duduk dari 25 tempat duduk pemilih merupakan tempat duduk prioritas yang diperuntukkan bagi:
    • Pemilih disabilitas;
    • Pemilih hamil;
    • Pemilih yang membawa balita;
    • Pemilih lanjut usia; dan
    • Pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus;
  • Tempat duduk untuk Saksi dan Pengawas TPS yang ditempatkan di dalam TPS;
  • Tempat duduk (jika masih tersedia) untuk Pemantau Pemilu dan/atau pewarta yang ditempatkan di luar TPS;
  • Meja untuk tempat kotak suara yang ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3 (tiga meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih;
  • Meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih dan Pemilih yang menggunakan kursi roda;
  • Bilik suara yang ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan Saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPS paling sedikit 1 (satu) meter;
  • Meja tempat bilik suara yang memiliki kolong sehingga memungkinkan Pemilih berkursi roda dapat melakukan pemberian suara dengan mudah;
  • Papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS;
  • Tambang, tali, kayu atau bahan lain untuk membuat batas TPS.

Nah itulah tulisan KPPS 1-7 Pilkada 2024 format PDF yang dapat diunduh. Semoga membantu!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads