Wanita Ini Kehilangan Nyawa Usai Oplas 6 Kali Dalam Sehari

Wanita Ini Kehilangan Nyawa Usai Oplas 6 Kali Dalam Sehari

Tim Wolipop - detikSulsel
Sabtu, 16 Nov 2024 19:30 WIB
Medical Team Performing Surgical Operation in Modern Operating Room
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/gorodenkoff
Jakarta -

Wanita asal China kehilangan nyawa usai melakukan operasi plastik (oplas) sebanyak 6 kali dalam kurun waktu 24 jam. Pihak keluarga menyalahkan klinik terkait kematian wanita ini.

Mengutip Wolipop yang melansir South China Morning Post, Jumat (15/11/2024) wanita bernama Liu asal Guigang, Provinsi Guangxi, China mendatangi klinik di Nanning untuk meminjam uang pada 9 Desember 2020. Untuk melakukan 6 prosedur oplas selama 24 jam, Liu meminjam lebih dari 40.000 yuan atau sekitar Rp 87,3 juta.

Oplas dilakukan Liu untuk mengubah kelopak mata ganda dan bentuk hidung berlangsung selama 5 jam. Lalu pada malam harinya, Liu menjalani liposuksi (sedot lemak) pada pahanya. Kemudian esok paginya, lemak yang diambil disuntikkan ke wajah dan payudaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika Liu hendak keluar dari klinik pada 11 Desember, ia tiba-tiba pingsan kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Rakyat Nanning. Liu dinyatakan meninggal sore harinya karena gagal pernafasan akut akibat emboli paru setelah liposuksi.

Karena insiden tersebut, keluarga Liu menggugat klinik tersebut di Pengadilan Distrik Jiangnan, Kota Nanning, dan menuntut ganti rugi sebesar 1,2 yuan atau sekitar Rp 2,6 miliar. Pihak klinik sudah menawarkan ganti rugi 200.000 yuan atau sekitar Rp 436 juta, namun ditolak oleh suami Liu dengan alasan tak setimpal dengan kematian istrinya.

ADVERTISEMENT

Pihak penyelidik mengungkapkan bahwa klinik memiliki izin yang sah dengan dokter yang berlisensi untuk melakukan prosedur tersebut. Pihak klinik berargumen bahwa Liu seharusnya mengetahui risiko bedah kosmetik.

Kemudian pada Mei 2021, pengadilan memutuskan bahwa klinik bertanggung jawab atas kematian Liu dan klinik harus membayar ganti rugi lebih dari satu juta yuan. Namun setelah banding pada Agustus tahun lalu, jumlah ganti rugi dikurangi menjadi 590.000 yuan atau sekitar Rp 1,2 miliar dengan pengakuan jika klinik bertanggung jawab setengahnya.




(asm/ata)

Hide Ads