Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan pemusnahan arsip serentak. Sebanyak 39.116 arsip periode tahun 1993 hingga 2021 dimusnahkan.
"Hari ini seluruh gerak langkah dan kerja-kerja arsiparis kita, 377 arsiparis kita yang ada 52 OPD, alhamdulillah melakukan suatu kegiatan terkait dengan pemusnahan arsip serentak. Sekarang ini arsip yang layak dimusnahkan ada (dari) 18 OPD, termasuk rumah sakit," ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel, Moh Hasan Sijaya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (23/10/2024).
Hasan menuturkan pemusnahan ini dilakukan sesuai regulasi yang mengatur bahwa arsip berusia lebih dari 10 tahun dapat dimusnahkan. Menurutnya, pemusnahan ini juga sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola arsip di lingkungan Pemprov Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Arsip-arsip yang dimusnahkan ini tentu dia lebih dari 10 tahun. Dalam regulasi itu, perundang-undangan yang ada, bahwa keabsahan arsip itu bisa dimusnahkan ketika dia lewat dari 10 tahun," katanya.
Lebih lanjut, Hasan menuturkan pemusnahan arsip bertujuan menjaga efektivitas pengelolaan arsip, mulai dari arsip dinamis hingga statis. Kata dia, arsip yang masih relevan akan disimpan dalam boks arsip abadi yang dapat diakses kapan saja saat dibutuhkan.
"Untuk menyempurnakan tata kelola kearsipan suatu lembaga sehingga arsip itu yang tersimpan nantinya, berkas yang layak diarsipkan, berkas yang suatu saat dibutuhkan bisa diakses," terangnya.
Pemusnahan arsip ini mencakup berbagai OPD, di antaranya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang memusnahkan 613 berkas, Dinas Pendidikan dengan 1.846 berkas, dan Dinas Kominfo-SP dengan 2.864 berkas. Salah satu jumlah terbesar berasal dari UPT RSUD Sayang Rakyat yang memusnahkan 10.470 berkas, diikuti Bappelitbangda dengan 10.078 berkas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman menekankan pentingnya arsip di lembaga pemerintahan, termasuk OPD. Kata dia, arsip bertujuan untuk mencatat berbagai keputusan, kebijakan, maupun peristiwa penting.
"Di samping sebagai memori ... karena itu arsip itu mesti dipelihara, mulai dari pembuatan arsip, penggunaannya, kemudian pemeliharaan, terakhir penyusutan (pemusnahan). Penyusutan itu yang kita lakukan tadi, itu pemusnahan arsip secara serentak," tuturnya.
Rincian Arsip yang Dimusnahkan Pemprov Sulsel
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: 613 berkas
- Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura: 583 berkas
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan: 568 berkas
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: 771 berkas
- Dinas Perhubungan: 733 berkas
- Dinas Kominfo-SP: 2.865 berkas
- Dinas Pendidikan: 1.846 berkas
- Dinas Pemberdayaan Perempuan: 531 berkas
- Dinas Koperasi: 303 berkas
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP: 550 berkas
- Satpol PP: 420 berkas
- Bappelitbangda: 10.078 berkas
- Badan Pendapatan Daerah: 133 berkas
- Badan Pengembangan SDM: 6.100 berkas
- Biro Organisasi: 334 berkas
- Biro Pemerintahan: 1.000 berkas
- RSUD Haji Makassar: 1.200 berkas
- UPT RSUD Sayang Rakyat: 10.470 berkas
Total: 39.116 berkas
(ata/ata)