Pemprov Sulsel Sulit Akomodir Tenaga TPOP Daftar PPPK karena Kewenangan PUPR

Pemprov Sulsel Sulit Akomodir Tenaga TPOP Daftar PPPK karena Kewenangan PUPR

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Senin, 14 Okt 2024 13:30 WIB
Kepala Dinas SDA CKTR Sulsel Andi Darmawan Bintang.
Foto: Kepala Dinas SDA CKTR Sulsel Andi Darmawan Bintang. (Nur Hidayat/detikSulsel)
Makassar -

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengaku kesulitan mengakomodasi tenaga Tugas Pembantuan Operasi dan Pemeliharaan (TPOP) pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024. Hal tersebut karena status kepegawaian mereka tidak berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

"Dalam rangka pengadaan PPPK di Sulsel, ada dua status staf (kepegawaian), ya. Yang diangkat melalui surat keputusan (SK) gubernur, kemudian melalui satuan kerja," ujar Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDA CKTR) Sulsel Andi Darmawan Bintang kepada wartawan di kantornya, Senin (14/10/2024).

Menurut Darmawan, TPOP merupakan pekerja di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan tidak bisa secara otomatis mendaftar sebagai PPPK di Pemprov Sulsel. Status kepegawaian mereka tidak berada di bawah kendali Pemprov Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khususnya untuk penerimaan PPPK di Sulsel adalah pegawai yang dipekerjakan oleh Pemprov Sulsel. Otomatis yang dibiayai oleh APBD. Sementara, rekan-rekan dari TPOP, yang mempekerjakan mereka adalah Kementerian PUPR," tambahnya.

Pemprov Sulsel, lanjutnya, telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Konsultasi tersebut terkait kemungkinan pendaftaran TPOP dalam seleksi PPPK yang berlangsung hingga 19 Oktober mendatang.

ADVERTISEMENT

"Tentu hal ini kita sudah konsultasikan dengan KemenPAN-RB. Kita sudah mengirimkan, terutama database-nya teman-teman TPOP, apakah mereka bisa mendaftar PPPK sampai 19 Oktober ini atau ada hal lain yang menjadi kebijakan," bebernya.

Darmawan juga menegaskan bahwa tidak ada tenaga TPOP yang diberhentikan. Hal ini menjawab ada informasi beredar soal TPOP akan diberhentikan karena statusnya tidak ada lagi pada 2025 mendatang.

"Itu (tenaga TPOP) akan tetap ada. Jumlahnya sekarang 1.300 orang. Dulunya 1.900 orang, tetapi 600 orang di antaranya sudah diambil kembali oleh pemerintah pusat. Jadi, (yang 600 orang) sudah melekat di kementerian. Sementara, yang 1.300 orang tetap melekat di satuan kerja di bawah Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel," ungkapnya.

Darmawan juga menekankan persoalan database tenaga TPOP ini menjadi kewenangan pusat sehingga Pemprov Sulsel tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengalihan database tersebut. Namun, dia menambahkan tidak ada larangan bagi tenaga TPOP untuk mendaftar PPPK meski mereka harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.

"Pengalihan database itu adalah kewenangan pemerintah pusat. Sebab, database mereka waktunya di daftar, kan, ada di BKN (Badan Kepegawaian Negara). Makanya saya bilang, saya tidak mempunyai kekuatan untuk memindahkan kecuali ada kebijakan nasional," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, tenaga TPOP melakukan aksi demonstrasi di kantor Dinas SDA CKTR Sulsel. Massa berstatus tenaga honorer itu menuntut kepastian diakomodir dalam seleksi PPPK.

Salah satu perwakilan TPOP, Gideon mengatakan 1.300 tenaga TPOP di Sulsel merasa tidak dilibatkan dalam seleksi PPPK kali ini. Padahal, kata dia, data mereka sudah masuk dalam database BKN.

"Kami butuh kepastian untuk mengikuti seleksi PPPK. Kami kurang lebih 1.300 di Sulsel yang tidak diikutkan seleksi pada Oktober ini," ujarnya.

Menurut Gideon, banyak dari tenaga TPOP yang telah mengabdi selama lebih dari 15 tahun, bahkan lebih dari itu. Pihaknya pun menuntut kejelasan nasib mereka untuk bisa diakomodasi dalam seleksi PPPK.

"Pemindahan database itu harus dilakukan sehingga dibuka formasinya," imbuhnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads