Anggota KPU Gorontalo Diduga Tipu Warga Rp 550 Juta Diberhentikan Sementara

Gorontalo

Anggota KPU Gorontalo Diduga Tipu Warga Rp 550 Juta Diberhentikan Sementara

Apris Nawu - detikSulsel
Jumat, 11 Okt 2024 15:40 WIB
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Opan Hamzah.
Foto: Anggota KPU Provinsi Gorontalo Opan Hamzah. (Foto: Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Anggota KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin diberhentikan sementara usai dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan terhadap warga senilai Rp 500 juta. Junaidi pun terancam dipecat jika terbukti melakukan tindak pidana.

"Terkait dengan tindak pidana penipuan karena ini sudah masuk di dalam ranah kepolisian maka sikap kami dari KPU Provinsi kita melakukan pemberhentian sementara ketika ada anggota KPU kabupaten/kota (terlibat) kasus," ujar anggota KPU Provinsi Gorontalo Opan Hamzah kepada detikcom, Jumat (11/10/2024).

Opan mengungkapkan pemberhentian Junaidi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pihaknya saat ini sementara menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sikap kami tentunya berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 bahwa kita bisa melakukan pemberhentian sementara ketika ada anggota KPU kabupaten, kota atau anggota KPU provinsi yang dinyatakan terdakwa di dalam kasus tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih," paparnya.

"Yang pasti sikap kita terkait dengan utang piutang kita menunggu proses yang ada di kepolisian, kita tunggu hasilnya seperti apa," tambah Opan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Junaidi dilaporkan ke Polresta Gorontalo atas dugaan penipuan yang terjadi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo pada Januari 2024. Pelapor bernama Pariyem mengaku awalnya dihubungi Junaidi terkait proyek pengadaan kebutuhan pokok dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pelapor pun mentransfer uang Rp 500 juta dengan dalih akan dilibatkan menjadi penyedia dalam proyek tersebut. Belakangan, terlapor tidak menepati janjinya dan sulit dihubungi.

"Sementara dalam penyelidikan dan kita akan lakukan klarifikasi mengundang pihak-pihak terkait," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga yang dikonfirmasi terpisah, Senin (7/10).

Sementara Junaidi justru berdalih dirinya juga menjadi korban. Dia juga menegaskan agar kasus ini tidak ada hubungannya dengan instansinya di KPU Kota Gorontalo.

"Kejadian ini jauh sebelum saya menjadi anggota KPU Kota Gorontalo. Persoalan yang menjerat ke saya pribadi itu tidak ada hubungan dengan KPU Kota Gorontalo," ucap Junaidi.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads