Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 10 produk obat berbahan herbal ilegal yang diedarkan agen obat tradisional. Usut punya usut, bahan kimia yang terkandung dalam obat tersebut berpotensi memicu kerusakan pada organ dalam baik jantung dan ginjal.
Dilansir dari detikHealth, Kamis (10/10/2024), produk obat bahan alam tanpa izin edar itu disita BPOM bersama aparat kepolisian di Bandung dan Cimahi. Obat itu mengandung bahan kimia obat (BKO), seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason yang dapat berisiko bagi tubuh.
"Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian," ucap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat konferensi pers, Senin (7/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 10 produk yang dimaksud yakni Cobra India, Africa Black Ant, Spider, Cobra X, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat arab, dan Xian Ling. Taruna menegaskan produk yang dipasarkan tidak memenuhi standar, mutu dan khasiat dari obat-obatan.
"Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO)," jelasnya.
Taruna menjelaskan, produk ilegal itu diperoleh agen dari sumber ilegal yang masih dalam proses penelusuran. Produk ilegal tersebut diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.
Jumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 picis). Dengan nilai keekonomian sekitar Rp 8,1 miliar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam dijerat pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Saat ini produk temuan tersebut masih dilakukan pengujian di laboratorium," lanjut Taruna.
Diketahui, sepanjang tahun 2024, BPOM di Bandung telah melakukan penindakan sebanyak 9 perkara tindak pidana bidang kefarmasian. Dari 3 perkara di antaranya adalah perkara obat bahan alam.
Pihaknya pun meminta semua pihak berperan aktif dalam memutus mata rantai supply dan demand peredaran produk obat bahan alam ilegal dan/atau mengandung BKO. Dia juga meminta ketaatan dari pelaku usaha obat bahan alam terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
"Kami mendorong semua pelaku usaha obat bahan alam, baik dari tingkat produsen, distributor/agen, dan retailer dapat berperan aktif dan menunjukkan komitmen yang konsisten dalam memastikan jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu obat bahan alam yang diproduksi atau diedarkan," pungkasnya.
Daftar 10 Obat Herbal Berbahaya Temuan BPOM:
- Cobra India
- Africa Black Ant
- Spider
- Cobra X
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat arab
- Xian Ling
(sar/hsr)