Sebuah bus sekolah yang membawa 9 siswa sekolah dasar (SD) terbalik di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Kecelakaan lalu lintas ini mengakibatkan dua orang tewas dan siswa lainnya mengalami luka-luka.
Kecelakaan maut itu terjadi di ringroad dua, tepatnya di jalan masuk Perumahan GPI, Kelurahan Buha, Lingkungan III, Kecamatan Mapanget, Selasa (17/9) sekitar 07.15 Wita. Bus diduga terbalik saat menikung.
"Dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah kendaraan yang oleng saat melewati tikungan," kata Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikcom, Sabtu (21/9), berikut fakta-fakta bus sekolah terbalik yang menewaskan dua siswa SD di Manado:
7 Siswa SD dan Sopir Luka-luka
Agus mengatakan kecelakaan maut ini mengakibatkan 7 siswa SD mengalami luka-luka. Sopir bus sekolah juga dilaporkan luka akibat insiden itu.
"Insiden ini mengakibatkan 2 anak meninggal dunia, 1 anak luka berat, 6 anak luka ringan dan 1 dewasa yang merupakan sopir mengalami luka ringan," ujar Ipda Agus.
Seluruh korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Sementara barang bukti kendaraan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk barang bukti bersama dengan supir setelah pengobatan sudah diamankan di Mako Polsek Mapanget," bebernya.
Sopir Bus Sekolah Diduga Lalai
Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Yulfa Irawati mengungkap insiden itu murni kecelakaan tunggal. Kecelakaan terjadi diduga akibat kelalaian sopir bus sekolah.
"Lalai, kurang hati-hati karena hilang kendali. Dalam kecepatan 50/km langsung oleng ke kanan," ungkap Kompol Yulfa kepada wartawan, Kamis (19/9).
Yulfa melanjutkan, saat bus terbalik sejumlah siswa terlempar keluar. Bahkan ada korban yang dilaporkan tertindih.
"Saat sudah terguling siswa terlempar keluar dan tertindih mobil," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Bus Sekolah Dinilai Layak Beroperasi
Dari hasil pemeriksaan, kondisi bus sekolah dinilai layak beroperasi. Bahkan kendaraan tersebut sudah ganti ban sebelumnya.
"Memang dari informasi, dilakukan servis berkala sudah diganti ban. Dari segi kelayakan dari dinas perhubungan," jelasnya.
Yulfa turut memastikan sopir tidak dalam pengaruh minuman keras saat mengemudikan bus. Dia kembali menegaskan kecelakaan itu terjadi karena kelalaian sopir.
"Pemeriksaan (terhadap sopir bus sekolah) tidak mabuk, dia lalai menggunakan kendaraan," beber Yulfa.
Sopir Bus Sekolah Jadi Tersangka
Sopir bus sekolah inisial EH (24) ditetapkan sebagai tersangka. Sopir dijerat pasal 311 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
"(Sopir bus sekolah) Sudah tersangka, sudah ditahan," ungkap Yulfa.
Menurut Yulfa, EH baru sebulan menjadi sopir bus namun tidak mengantongi surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai. EH menjadi sopir pengganti karena sopir utama ada kegiatan lain.
"SIM A aktif, yang seharusnya SIM B," tandasnya.
Simak Video "Video: Kecelakaan Buat Mobil Bertumpuk di Bogor, 1 Orang Tewas"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)