Pj Gubernur Resmi Lantik 7 Komisioner KPID Sulsel Masa Jabatan 2024-2027

Pj Gubernur Resmi Lantik 7 Komisioner KPID Sulsel Masa Jabatan 2024-2027

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Rabu, 09 Okt 2024 16:19 WIB
Pelantikan komisioner KPID Sulsel masa jabatan 2024-2027 di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (9/10/2024).
Foto: Pelantikan komisioner KPID Sulsel masa jabatan 2024-2027 di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (9/10/2024). (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Zudan Arif Fakrulloh resmi melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel. Mereka yang dilantik akan bertugas untuk masa jabatan 2024-2027.

Pantauan detikSulsel, pelantikan berlangsung di ruang rapat pimpinan kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (9/10/2024), sekitar pukul 16.20 Wita. Pelantikan dihadiri jajaran pejabat Pemprov Sulsel, forkopimda, serta instansi terkait.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelahnya pembacaan surat keputusan (SK) pemberhentian komisioner KPID Sulsel masa jabatan 2020-2023 dan pengangkatan komisioner KPID Sulsel masa jabatan 2024-2027.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuh komisioner KPID Sulsel terpilih, yakni Hamka, Irwan Ade Saputra, Marselius Gusti Palumpum, Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat, dan Ahmad Kaimuddin Ombe, kemudian mengambil tempat untuk menjalani prosesi pelantikan.

"Dengan ini resmi melantik saudara-saudara sebagai anggota KPID Sulsel. Berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel nomor 1167 tahun 2024 tentang pemberhentian anggota KPID Sulsel masa jabatan 2020-2023 dan pengangkatan anggota KPID Sulsel masa jabatan 2024-2027," ujar Zudan saat melantik para komisioner.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh menegaskan agenda pelantikan tujuh komisioner KPID Sulsel dilakukan sesuai aturan yang telah ditetapkan KPI. Zudan juga menyebut anggota yang akan dilantik berdasarkan usulan DPRD Sulsel.

"Saya, kan, ikuti aturannya aja. Kalau KPID itu yang memilih adalah DPRD. Nah, jadi gubernur itu sifatnya administratif sesuai dengan peraturan KPI," ujar Zudan kepada wartawan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Rabu (9/10).

Zudan mengungkapkan tidak ada ruang untuk memilih sendiri anggota KPID secara sepihak. Olehnya, kata dia, apa yang menjadi usulan DPRD harus dijalankan.

"Kita nggak boleh memilih sendiri kemudian melantik sesuka hati, nggak boleh. Saya hanya bertindak secara administratif. Substansi yang dipilih sepenuhnya DPRD. Kita hormati. Maka, apa yang dikirim oleh DPRD, kita lanjutkan," tuturnya.

"Saya juga nggak kenal orang-orangnya. Saya masuk di sini (jadi Pj Gubernur Sulsel), seleksinya sudah selesai," tambahnya.




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads