Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap modus penipuan judi online (judol) kepada aparatur sipil negara (ASN). Pihaknya menegaskan judi online merupakan penipuan.
Hal itu disampaikan Plh Kepala Diskominfo SP Sulsel, Sultan Rakib saat sosialisasi literasi digital kepada seluruh ASN Pemkot Parepare pada Minggu (30/9). Kampanye ASN anti judol itu juga disampaikan kepada pegawai lingkup Pemkab Pinrang pada Selasa (1/10).
"Kami sudah mendapatkan arahan dari Dirjen Aptika Kementerian Kominfo RI bahwa judi online itu masuk kategori penipuan," ucap Sultan dalam keterangannya dikutip, Jumat (4/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sultan menyebut judi online digerakkan oleh mesin dengan kendali penuh oleh operator bandar. Pengguna judi online diduga dimanfaatkan untuk memenangkan bandar.
"Siapa yang diinginkan bandar menang itu yang menang. Nah, persoalannya, apakah bandar merencanakan kekalahan untuk dirinya? Tentu tidak. Bandar tetap akan menang maka di-setting-lah ini mesin judi online secara digital untuk memenangkan bandar," ungkap Sultan.
Sultan mengungkapkan, bandar operator menggunakan Random Number Generator atau RNG. Setiap bandar bisa mengendalikan RNG ini dengan aplikasi berbasis website.
Website itu dikelola sendiri oleh bandar judi dengan frame visualisasi spin number (putaran nomor). Modus ini kata Sultan, layaknya main kasino namun dilakukan secara online.
"Siapapun yang diinginkan menang, maka itu tergantung bandar. Siapa yang diinginkan kalah itu mau maunya bandar," tutur Sultan.
Menurut Sultan, modus bandar judi ini mengakibatkan pengguna judi online menjadi kecanduan. Bandar judi mengarahkan pengguna akan menang jika terus memainkan permainan.
"Bahkan dengan strategi illusion of control menjadikan player itu ketagihan dan menjadi sebuah adiksi atau candu. Makanya disebut penipuan besar," pungkasnya.
(sar/hsr)