Demo di Disdik Sulsel, Massa Desak Guru SMK Paksa Siswi VCS Disanksi Berat

Demo di Disdik Sulsel, Massa Desak Guru SMK Paksa Siswi VCS Disanksi Berat

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Jumat, 20 Sep 2024 14:29 WIB
Demo di depan kantor Disdik Sulsel terkait dugaan guru lecehkan siswi.
Foto: Demo di depan kantor Disdik Sulsel terkait dugaan guru lecehkan siswi. (Nur Hidayat/detikSulsel)
Makassar -

Sejumlah mahasiswa menggelar demonstrasi di depan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar. Massa menuntut oknum guru SMK inisial AS di Kabupaten Pinrang yang diduga memaksa siswinya melakukan video call sex (VCS) dikenakan sanksi berat.

Pantauan detikSulsel di lokasi, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 14.20 Wita, sejumlah mahasiswa menyampaikan orasi dengan membentangkan spanduk bertuliskan, 'Stop Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan. Massa tergabung dalam dalam Kerukunan Mahasiswa Pinrang Universitas Muslim Indonesia (KMP-UMI).

Aksi unjuk rasa diwarnai bakar ban hingga membuat arus lalu lintas terhambat. Sejumlah personel kepolisian yang mengawal aksi kemudian memadamkan api dan menyingkirkan sisa pembakaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam orasinya, massa menyampaikan tiga poin tuntutan ke Disdik Sulsel. Salah satunya mendesak Disdik Sulsel untuk memberikan sanksi berat terhadap oknum yang melakukan pelecehan.

Massa juga mendesak Disdik Sulsel untuk mencopot Kepala SMK Negeri 2 Pinrang karena diduga mengintimidasi dan mengintervensi korban pelecehan. Ketiga, memberikan sanksi berat terhadap oknum guru yang memberikan intervensi dan intimidasi terhadap korban pelecehan seksual.

ADVERTISEMENT

"Kami mendesak Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi berat terhadap oknum yang melakukan pelecehan," seru salah seorang mahasiswa saat orasi di depan kantor Disdik Sulsel.

Demonstrasi berlangsung kurang lebih satu jam. Mahasiswa kemudian membubarkan diri dengan tertib. Arus lalu lintas yang sempat tersendat juga berangsur lancar.

Sebelumnya diberitakan, kasus guru SMK Negeri 2 Pinrang diduga memaksa siswinya VCS terjadi pada Agustus 2024 lalu. Pelaku juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang terjadi di lingkungan sekolah.

"Modusnya selain dibelikan baju juga kata korban modus untuk perbaikan nilai," imbuh Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan kepada wartawan, Senin (16/9).

Kepala SMK Negeri 2 Pinrang, Abdul Kadir mengaku sudah memberhentikan sementara terduga pelaku sembari dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, oknum guru mengaku hanya melakukan video call biasa dengan siswinya.

"Saya sudah pernah memanggil (oknum guru) dan dia menyampaikan hanya melakukan komunikasi biasa sehingga sikap saya selanjutnya mengumpulkan tim guru," ungkap Abdul Kadir.




(sar/hsr)

Hide Ads