Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hamsyah Ahmad terancam batal dilantik menjadi anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Periode 2024-2029. KPU Sulsel mengusulkan agar mantan Ketua DPRD Bantaeng itu ditunda untuk dilantik karena berstatus tersangka korupsi.
"Iya sudah, kemarin diserahkan surat fisiknya ke pj gubernur. Intinya usulan penundaan," ujar Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya kepada detikSulsel, Kamis (19/9/2024).
Adiwijaya mengungkapkan tersangka tersebut sejatinya tetap diusulkan untuk pelantikan usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu sesuai dengan ketentuan PKPU 6 Nomor 2024 tentang Penetapan Caleg Terpilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal caleg terpilih dalam kondisi tersangka, khususnya tersangka kasus korupsi maka ketentuannya mengatur dilakukan penundaan. Sehingga kita bersurat menyampaikan usulan penundaan," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD PPP Sulsel Nur Amal juga membenarkan pelantikan Hamsyah direkomendasikan untuk ditunda. Pihaknya menunggu perkara korupsi yang menjerat Hamsyah inkrah di pengadilan.
"Iya, betul ditunda (pelantikan Hamsyah). Belum ada pengganti karena ditunggu inkrahnya," ungkap Amal.
Diketahui, Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi saat masih menjabat Ketua DPRD Bantaeng Periode 2019-2024. Kejari Bantaeng turut menetapkan dua mantan pimpinan legislator Bantaeng, yakni Irianto (52) dan Ridwan (41), serta mantan Sekwan DPRD Bantaeng Jufri Kau (52).
Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng Periode 2019-2024. Pimpinan legislator itu tidak pernah menempati rumah dinas, namun tetap menerima anggaran dana operasionalnya tiap bulan.
"Total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp 4.950.000.000," kata Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi dalam keterangannya, Rabu (17/7).
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Keempat tersangka pun ditahan di Rutan Kelas IIB Bantaeng.
(sar/ata)