Pria bernama Fikran Kadir (28) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo ditetapkan tersangka setelah nekat membacok parang kakak iparnya inisial YM (35) lantaran ibu pelaku dianiaya korban. Tersangka langsung ditahan.
"Jadi tersangka hanya satu orang yaitu kakanya, karena dia sempat membacok korban menggunakan sebilah parang sebanyak dua kali," ujar Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
"Tersangka membacok korban menggunakan sebilah parang sebanyak dua kali," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain parang, gagang, sarung dan sepeda motor. Tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Bone Bolango.
"Satu bilah parang dengan ukuran panjang 40,5 cm lebar 3,5 cm dengan gagang terbuat dari kayu serta memiliki sarung terbuat dari pipa paralon dan satu unit sepeda motor," terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku terancam pidana paling lama 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, tersangka FK dan adiknya FNK nekat menganiaya iparnya inisial YM hingga dilarikan ke Puskesmas. Pelaku menganiaya YM karena sakit hati ibu kandungnya dianiaya oleh korban.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya di Desa Longalo, Kecamatan Bulango Utara, Selasa (10/9) sekitar pukul 01.00 Wita. Ahmad menjelaskan, YM mulanya terlibat cekcok dengan ibu mertuanya atau ibu kandung pelaku.
"Penyebabnya karena tersinggung yang mana orang tua pelaku diduga dianiaya korban saat korban (YM) dalam kondisi mabuk," kata Kasat Reskrim Polres Bone Bolango Ahmad Fahri kepada detikcom, Rabu (11/9).
(hmw/hmw)