Dalih Ketua KPU Pangkep Sibuk Urus Pemilu Usai Diadukan Berpihak ke Caleg

Dalih Ketua KPU Pangkep Sibuk Urus Pemilu Usai Diadukan Berpihak ke Caleg

Muhammad Subhan - detikSulsel
Rabu, 18 Sep 2024 08:00 WIB
Ketua KPU Pangkep, Ichlas.
Ketua KPU Pangkep, Ichlas. Foto: (Muhammad Subhan/detikSulsel)
Pangkep -

Ketua KPU Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ichlas membantah dugaan dirinya berpihak ke salah satu calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Ichlas berdalih sibuk mengurus pemilu pada waktu dirinya diduga memengaruhi panitia pemilih kecamatan (PPK).

Ichlas mengatakan tudingan soal dirinya berpihak ke salah satu caleg tidak benar. Dia bahkan mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi sebagaimana yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebab dirinya fokus bekerja agar nama KPU tidak tercoreng.

"Itu tidak benar sama sekali seperti apa yang disebutkan. Kami juga sekarang fokus untuk pilkada. Hal yang dituduhkan sama sekali saya tidak tahu, tidak melakukan, karena kami intens menjaga KPU sebagai lembaga demokrasi. Sehingga hal yang disampaikan itu tidak benar," ujar Ichlas kepada wartawan, Selasa (19/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menegaskan bahwa pada saat H-1 pencoblosan pemilu, dirinya sibuk melakukan monitoring di kecamatan Labakkang dan Bungoro. Selanjutnya, dirinya memimpin pemusnahan kertas suara rusak di gudang logistik KPU.

"Saya H-1 fokus mempersiapkan pemusnahan kertas suara. Saya juga monitoring persiapan di Kecamatan Labakkang, Bungoro kemudian ke kantor, kemudian saya ke gudang logistik KPU," papar Ichlas.

ADVERTISEMENT

Kendati begitu, dia tidak mempermasalahkan jika dirinya dilaporkan ke DKPP dan terbuka sebagai pimpinan lembaga publik. Namun, dia berharap pelapor bertanggung jawab dengan hal yang dilaporkan ke DKPP.

"Karena kami penyelenggara pemilu, jadi siapa saja ingin melaporkan kami silakan. Kami berharap apa yang disampaikan dibuktikan dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Ichlas.

Ichlas Dilaporkan Pengaruhi PPK Dukung Caleg

Ichlas dilaporkan ke DKPP oleh mantan komisioner KPU Pangkep, Rohani. Rohani mengatakan laporan ke DKPP itu sudah diterima atau memenuhi syarat (MS).

"Laporan pengaduan kami masukkan pada 23 Juli lalu. Dan kemarin sudah tampilkan di website DKPP RI bahwa status laporan kami MS (memenuhi syarat)," kata Rohani kepada detikSulsel, Sabtu (14/8).

Laporan dinyatakan memenuhi syarat melalui hasil verifikasi administrasi nomor 410/01-02/SET-02/VII/2024. Rohani menuturkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ichlas adalah menggunakan jabatannya sebagai Ketua KPU Pangkep untuk memengaruhi sejumlah PPK untuk memenangkan salah satu caleg dengan imbalan uang.

"Ketua KPU Pangkep memengaruhi sejumlah PPK untuk mendukung salah satu caleg dari DPR RI sambil memberikan imbalan berupa uang berkisar Rp 15-20 juta rupiah," kata Rohani.

"Penyerahan uang ini kepada PPK dilakukan saat melakukan monitoring atau dalam posisi sedang bertugas atau bekerja," sambungnya.

Menurut Rohani, perilaku Ichlas tersebut bertentangan dengan kode etik penyelenggara pemilu yang wajib netral, independen, imparsial, serta profesional dalam menjalankan tugas tanpa berpihak pada calon manapun.

Dia menuding Ichlas menyuruh PPK mengisi formulir dukungan pemilih setiap TPS. Selain itu Ichas disebut memerintahkan PPK untuk membagikan uang kepada pemilih, dan kepada PPK itu sendiri.

"Ketua KPU harusnya paham bahwa menjadi penyelenggara pemilu itu harus netral dan tidak berpihak pada salah satu peserta pemilu apalagi menggunakan jabatan untuk memerintahkan kepada PPK membantu salah satu caleg DPR RI," ungkapnya.

Rohani menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal sidang dari DKPP. Ia mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen bersama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang.

"Jadi saya hanya sisa menunggu undangan jadwal sidang bersama teman-teman saksi lainnya nanti," ucapnya.




(asm/ata)

Hide Ads