Ketua KPU Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ichlas menegaskan tidak mengetahui soal laporan warga kepada dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan tidak netral pada Pemilu 2024 lalu. Dia menyebut tudingan dirinya berpihak ke salah satu calon legislatif (caleg) tidak benar.
"Itu tidak benar sama sekali seperti apa yang disebutkan. Kami juga sekarang fokus untuk pilkada. Hal yang dituduhkan sama sekali saya tidak tahu, tidak melakukan, karena kami intens menjaga KPU sebagai lembaga demokrasi. Sehingga hal yang disampaikan itu tidak benar," kata Ichlas kepada wartawan, Selasa (19/9/2024).
Ia menuturkan, pada H-1 pencoblosan Pemilu 2024, dirinya sibuk melakukan monitoring di dua kecamatan, yaitu Labakkang dan Bungoro. Setelah itu, ia mengaku memimpin pemusnahan kertas suara rusak di gudang logistik KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya H-1 fokus mempersiapkan pemusnahan kertas suara. Saya juga monitoring persiapan di Kecamatan Labakkang, Bungoro kemudian ke kantor, kemudian saya ke gudang logistik KPU," jelasnya.
Ichlas mengaku tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan ke DKPP. Menurutnya, sebagai pimpinan lembaga publik, dirinya selalu terbuka. Namun dia berharap pelapornya bisa bertanggung jawab dengan hal yang dilaporkan ke DKPP.
"Karena kami penyelenggara pemilu, jadi siapa saja ingin melaporkan kami silakan. Kami berharap apa yang disampaikan dibuktikan dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Ichlas.
Sebelumnya diberitakan, Ichlas dilaporkan ke DKPP atas dugaan tidak netral dalam Pemilu Legislatif 2024. Ichlas disebut berpihak kepada salah satu caleg DPR RI.
"Laporan pengaduan kami masukkan pada 23 Juli lalu. Dan kemarin sudah tampilkan di website DKPP RI bahwa status laporan kami MS (memenuhi syarat)," kata pelapor bernama Rohani kepada detikSulsel, Sabtu (14/9).
Laporan dinyatakan memenuhi syarat melalui hasil verifikasi administrasi nomor 410/01-02/SET-02/VII/2024. Mantan komisioner KPU Pangkep itu menuturkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ichlas adalah menggunakan jabatannya sebagai Ketua KPU Pangkep untuk memengaruhi sejumlah PPK untuk memenangkan salah satu caleg dengan imbalan uang.
"Ketua KPU Pangkep memengaruhi sejumlah PPK untuk mendukung salah satu caleg dari DPR RI sambil memberikan imbalan berupa uang berkisar Rp 15-20 juta," kata Rohani.
(asm/sar)