Duduk Perkara Kantor Bawaslu Kepulauan Aru Disegel Warga Secara Adat

Maluku

Duduk Perkara Kantor Bawaslu Kepulauan Aru Disegel Warga Secara Adat

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Kamis, 12 Sep 2024 08:30 WIB
Warga menyegel Kantor Bawaslu Kepulauan Aru secara tradisi adat sasi.
Foto: Warga menyegel Kantor Bawaslu Kepulauan Aru secara tradisi adat sasi. (Dok. Istimewa)
Kepulauan Aru -

Kantor Bawaslu Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, disegel secara adat oleh sejumlah warga. Penyegelan terjadi imbas putra daerah setempat bernama Fredy Sigarley batal dilantik sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kepulauan Aru.

Penyegelan kantor Bawaslu Kepulauan Aru di Kota Dobo dilakukan lewat tradisi adat sasi sejak Jumat (6/9). Tradisi sasi ini ditandai dengan pemasangan pohon kelapa yang merupakan tanda larangan beraktivitas di kantor tersebut.

"Kita curiga ada permainan kotor hingga dia (Fredy Sigarley) gagal dilantik," ungkap Tokoh Adat Aru, Pompom Gaite kepada detikcom, Rabu (11/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pompom menyebut Fredy Sigarley sebelumnya sudah diajukan untuk dilantik menjadi Kepala Sekretariat Bawaslu Kepulauan Aru. Namun belakangan, nama Fredy digantikan oleh warga yang bukan dari wilayah tersebut.

"Kita sasi Kantor Bawaslu Kepulauan Aru karena ada perlakuan diskriminatif terhadap Fredy Sigarley yang merupakan putra asal daerah Kepulauan Aru yang gagal dilantik," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku heran dengan kebijakan Bawaslu Kepulauan Aru. Padahal Fredy dianggap sudah melalui tahapan dan mekanisme sesuai aturan hingga namanya diajukan untuk dilantik.

"Tindakan ini diduga ada unsur nepotisme dan sangat melukai hati masyarakat adat Kepulauan Aru," jelasnya.

Hingga saat ini tidak ada aktivitas di kantor Bawaslu Kepulauan Aru. Pompom menegaskan kantor akan tetap disegel sampai tuntutan masyarakat agar posisi Fredy dikembalikan sebagaimana yang ditetapkan sebelumnya.

"Kita akan melepaskan sasi sampai putra daerah kita (Fredy Sigarley) dilantik (menjadi Kepala Sekretariat Bawaslu Kepulauan Aru)," tegas Pompom.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepulauan Aru, Alan Jocobus menyebut Fredy Sigarley memang sudah mendapat undangan pelantikan pada 2023 lalu. Namun undangan itu tiba-tiba dibatalkan Sekjen Bawaslu RI.

"Di tahun (2023) itu memang yang bersangkutan dapat undangan tapi dibatalkan oleh Sekjen Bawaslu RI. Sebab saat itu Fredy Sigarley cacat administrasi," ucap Alan yang dikonfirmasi terpisah.

Alan menyebut, Fredy saat itu sudah mendapat rekomendasi dari Bupati Kepulauan Aru Johan. Sementara Fredy tidak mendapat rekomendasi dari Ketua Bawaslu Kepulauan Aru periode sebelumnya.

"Itu pimpinan (Bawaslu Kepulauan Aru) lama, bukan di periode saat saya ketua (yang tidak keluarkan rekomendasi untuk Fredy). Karena tidak ada rekomendasi Bawaslu Kepulauan Aru, makanya pelantikannnya dibatalkan," paparnya.

Sejak saat itu, pihaknya mendapat protes dari masyarakat. Pihaknya pun dikecam ketika muncul surat undangan pelantikan atas nama Maria B Lekawal sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kepulauan Aru pada 5 September 2024.

"Tiba-tiba ada undangan 5 September kemarin pelantikan, tapi bukan dia Fredy Sigarley. Makanya dia (warga) turun aksi dan protes (sampai menyegel kantor Bawaslu Kepulauan Aru)," ucap Alan.

Alan juga tidak mengetahui hingga muncul undangan pelantikan itu. Padahal kata dia, Bawaslu Kepulauan Aru belum mengadakan pleno terkait pengusulan rekomendasi kepala sekretariat yang baru.

"Saat ini saya diminta Bawaslu Maluku dan juga melakukan kronologi kejadian sebagai koordinator sekretariat," imbuh Alan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Kinerja Bawaslu Aru Tak Terganggu

Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kepulauan Aru, Daim Baco Rahawarin memastikan penyegelan kantor tidak mengganggu kinerja. Dia memastikan persiapan dan pengawasan tahapan pilkada tetap berjalan.

"Aktivitas kantor masih tetap berjalan normal saja cuma kantor saja yang disasi, apalagi di era digital saat ini bekerja tidak lagi terbatas bisa dimana saja," kata Daim.

Pihaknya juga masih melakukan upaya komunikasi dengan masyarakat untuk menyelesaikan polemik ini. Dia berharap sasi atau penyegelan secara adat bisa diakhiri.

Daim mengatakan, Bawaslu Kepulauan Aru masih melengkapi laporan terkait persoalan ini. Polemik ini selanjutnya akan ditindaklanjuti Bawaslu Provinsi Maluku.

"Untuk mengakhiri polemik, apalagi ini urusan internal lembaga. Untuk itu, kita masih melakukan pendekatan persuasif agar sasi bisa dibuka," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads