Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dipastikan bisa kembali bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024. Keabsahan pencalonan Edi dipertegas oleh aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar hukum dalam penentuan masa jabatan kepala daerah.
Pengamat Politik Universitas Mulawarman, Saiful Bahtiar menjelaskan bahwa secara hukum Edi baru menjalani satu periode penuh sebagai bupati definitif. Hal ini memberinya peluang untuk kembali maju di Pilkada Kukar 2024.
"PKPU 10/2024 menjadi dasar KPU dalam menentukan status pencalonan Edi. Masa jabatan dihitung sejak pelantikan, dan Edi baru satu periode penuh," kata Saiful dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saiful merinci, perhitungan masa jabatan kepala daerah diatur dalam Pasal 19 PKPU 10/2024, di mana jabatan penuh dihitung sejak pelantikan sebagai pejabat definitif. Jabatan pelaksana tugas (Plt) yang dipegang Edi sebelum dilantik sebagai bupati definitif tidak dihitung sebagai satu periode.
"Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dan PKPU sudah jelas. Seseorang dianggap menjalani satu periode penuh jika menjabat lebih dari 2,5 tahun setelah dilantik. Edi sebelumnya menjabat Plt tanpa pelantikan, jadi belum dianggap satu periode," ungkap Saiful.
KPU Kukar sendiri diyakini tidak akan menghadapi kendala berarti dalam proses pencalonan Edi. Menurut Saiful, dengan acuan PKPU dan pengawasan Bawaslu, pencalonan Edi dipastikan sah di mata hukum.
"Sinergi antara KPU dan Bawaslu akan memastikan proses berjalan sesuai aturan. Jika kedua lembaga ini bekerja sesuai fungsi, tidak akan ada masalah," tambah Saiful.
Dengan dukungan regulasi yang jelas, peluang Edi Damansyah untuk maju kembali di Pilkada Kukar 2024 semakin terbuka lebar. Kini, tantangan terbesar adalah bagaimana proses politik tersebut berjalan dengan adil dan demokratis.
Diketahui, Edi Damansyah berpasangan dengan Rendi Solihin maju Pilkada Kukar 2024. Keduanya yang berstatus sebagai petahana, akan bertarung melawan dua bakal pasangan calon (bapaslon), yakni Awang Yacoub Luthman (AYL)-Ahmad Zais (AZA) dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
KPU Kukar juga telah menyatakan tiga bapaslon telah lolos tes kesehatan. Ketiga bapaslon sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan berupa tes jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
"Iya benar, ketiganya lolos tes kesehatan yang dilaksanakan sejak 29 Agustus hingga 2 September kemarin," ujar Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/9).
(sar/ata)