Seleksi administrasi merupakan langkah awal dalam pendaftaran CPNS 2024. Berdasarkan jadwal, proses seleksi ini akan berlangsung mulai tanggal 20 Agustus hingga 13 September 2024.
Jadwal informasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Hasil seleksi ini pun nantinya akan diumumkan
Lantas, kapan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak berikut jadwal selengkapnya terkait tahapan dan jadwal seleksi CPNS 2024.!
Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024?
Informasi terkait jadwal pelaksanaan pendaftaran CPNS 2024 tertuang dalam Surat BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Berdasarkan surat tersebut, pendaftaran seleksi CPNS akan berakhir pada tanggal 6 September 2024.
Sementara itu, untuk pengumuman hasil seleksi berkas akan diumumkan pada tanggal 14 hingga 17 September 2024. Berikut ini rincian jadwal seleksi CPNS 2024:
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
- Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
- Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
Cara Cek Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024
Hasil seleksi administrasi CPNS 2024 akan disampaikan melalui laman SSCASN mulai 14 September 2024. Oleh karena itu, diharapkan bagi pelamar selalu memantau akun SSCASN yang dibuat.
Nah, berikut ini cara cek hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Login dengan username atau email serta password yang telah didaftarkan
- Pilih menu 'Resume'
- Gulir untuk melihat hasil seleksi
- Apabila dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka akan muncul tampilan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".
- Sementara jika dinyatakan tidak lolos administrasi akan muncul "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar"
Selain melalui laman SSCASN BKN, hasil seleksi administrasi juga dapat dicek melalui laman instansi yang didaftar.
Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2024
Apabila pelamar dinyatakan tidak lolos dalam seleksi berkas CPNS 2024, maka pelamar dapat mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari setelah hasil seleksi diumumkan. Sanggahan ini dimaksudkan untuk menyanggah hasil verifikasi yang salah.
Perlu diperhatikan bahwa pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Maka dari itu, pelamar perlu berhati-hati dalam mengajukan sanggah.
Lantas, bagaimana cara untuk mengajukan sanggah pada CPNS 2024 yang benar? Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Pada tampilan hasil seleksi administrasi yang telah ditetapkan, klik "Ajukan Sanggah"
- Kemudian, tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi
- Pelamar dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah
- Pada bagian bawah halaman form sanggah, terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh peserta
- Apabila pelamar sudah yakin dengan alasan sanggah yang diajukan, lalu klik "Iya"
- Setelah memilih tombol "Iya" kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil
- Selanjutnya, pelamar tinggal menunggu jawaban sanggah yang telah diajukan
Cara Melihat Formasi CPNS 2024
Formasi CPNS 2024 dapat dicek melalui portal SSCASN. Berikut cara cek formasi CPNS 2024:
- Buka laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/
- Pada halaman utama, gulir layar ke bagian bawah
- Masukkan jenjang pendidikan yang sesuai
- Masukkan program studi yang sesuai
- Pilih Instansi
- Pilih Jenis Pengadaan, pilih CPNS
- Klik fitur 'Cari', tunggu sebentar
- Formasi yang tersedia sesuai data pencarian yang telah dimasukkan sebelumnya akan muncul secara otomatis
Link Cek Formasi CPNS 2024
Selain melalui laman SSCASN, calon pelamar juga dapat mengecek formasi CPNS 2024 melalui laman masing-masing instansi. Berikut beberapa link resmi SSCASN dan instansi yang sudah mengumumkan jumlah formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2024:
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek): https://cpns.kemdikbud.go.id/
- Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes): https://casn.kemkes.go.id/
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub): https://cpns.dephub.go.id
- Kementerian Sosial (Kemensos): https://kemensos.go.id
- Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): https://pu.go.id/
- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu): https://www.bawaslu.go.id/
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan): https://www.kemhan.go.id
- Mahkamah Agung (MA): https://bldk.mahkamahagung.go.id/
- Kejaksaan Agung (Kejagung): https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/
- Badan SAR Nasional (Basarnas): https://basarnas.go.id/
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): https://casn.pom.go.id/
- Lembaga Administrasi Negara (LAN): https://lan.go.id/
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: https://kemenpppa.go.id/
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: https://casn.kemenkumham.go.id/
- Kementerian Perhubungan: https://cpns.dephub.go.id
- Kementerian Ketenagakerjaan: https://kemnaker.go.id
- Kementerian Pertanian: https://casn.pertanian.go.id
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: https://casn.esdm.go.id
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: https://casn.menhlk.go.id
- Badan Riset dan Inovasi Nasional: https://casn.brin.go.id
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): https://dpr.go.id/
- Badan Narkotika Nasional: https://bnn.go.id/
- Pemprov Sulsel: https://bkd.sulselprov.go.id/
- Komisi Pemilihan Umum: https://www.kpu.go.id/
- Kementerian Pemuda dan Olahraga: https://www.kemenpora.go.id/pengumuman
- Kementerian Luar Negeri: https://e-casn.kemlu.go.id/
Syarat CPNS 2024
Untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2024, calon pelamar perlu memenuhi beberapa persyaratan. Syarat itu termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Berikut rinciannya:
- Usia 18-35 tahun pada saat melamar;
- Ketentuan ini berlaku kecuali untuk dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis. Sedangkan dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doctor hingga usia 40 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Bagi Pelamar dengan kualifikasi SMA/ sederajat harus memiliki ijazah SMA/ sederajat yang terdaftar di Kementerian terkait;
- Bagi pelamar Strata 1 dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Ketentuan ini dikecualikan untuk lulusan luar negeri; - Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
- Adapun akreditasi lulusan luar negeri harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
- Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi luar negeri dapat diakses pada pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau diakses pada pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
- Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Passing Grade CPNS 2024
Apabila dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka tahapan selanjutnya yang akan dilalui oleh pelamar CPNS adalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tes ini meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nah, yang perlu diperhatikan pada tahapan seleksi ini adalah passing grade atau nilai ambang batas yang perlu dicapai oleh pelamar. Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024, berikut rincian passing grade untuk pelaksanaan SKD CPNS 2024:
Passing grade peserta kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Passing grade penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Nilai TIU paling rendah: 60
Passing grade formasi cumlaude dan diaspora:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
- Nilai TIU paling rendah: 85
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 ini berjumlah 550 dengan butir soal sebanyak 110. Apabila dirincikan, TWK terdiri dari 30 soal, TIU sebanyak 35 soal, dan TKP berisi 45 butir soal.
Masing-masing tes tersebut terdiri dari nilai kumulatif sebagai berikut:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 150
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 175
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 225
Demikian informasi pelaksanaan CPNS 2024. Semoga membantu ya, detikers!
(edr/edr)