Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dimulai per tanggal 20 Agustus 2024 lalu. Bersamaan dengan itu, sejumlah instansi juga mengumumkan formasi kebutuhannya, termasuk Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin).
Kemenperin mengumumkan membutuhkan sebanyak 971 formasi CPNS yang terdiri dari tenaga teknis, tenaga guru, dan tenaga kesehatan. Informasi tersebut tercantum dalam surat Pengumuman Nomor B/350/SJ-IND/KP/VIII/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia 2024.
Masing-masing posisi yang disebutkan sebelumnya ditujukan kepada pendaftar umum, penyandang disabilitas, Diaspora, dan peserta dengan pujian cumlaude. Ada pula jalur khusus untuk putra/putri yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi detikers yang hendak mendaftar CPNS Kemenperin 2024, berikut rincian formasi, gaji, syarat, hingga jadwalnya. Simak, yuk!
Formasi CPNS Kemenperin 2024
Alokasi formasi CPNS Kemenperin 2024 terbanyak yakni untuk tenaga teknis. Berikut ini rincian formasi Kemenperin 2024 sesuai jenis kebutuhannya:
- Tenaga Teknis: 925
- Tenaga Guru: 43
- Tenaga Kesehatan: 3
Formasi yang disediakan untuk jenis kebutuhan tersebut nantinya dialokasikan lagi ke beberapa jenis jabatan. Adapun jabatan yang disediakan oleh Kemenperin untuk seleksi CPNS 2024 sebesar 217 jabatan dengan kualifikasi pendidikan D3, D4, S1, dan S2.
Rinciannya sendiri tercantum di dalam surat pengumuman yang dikeluarkan Kemenperin tersebut. Untuk memudahkan detikers melihat posisi yang disediakan Kemenperin, berikut detikSulsel menyajikan rincian formasi Kemenperin 2024:
Estimasi Gaji CPNS Kemenperin 2024
Masing-masing posisi yang disediakan Kemenperin pada seleksi CPNS 2024 diklasifikasikan ke dalam 5 jenis kebutuhan jabatan. Rinciannya berupa tenaga teknis, pelaksana, dosen, guru, dan tenaga kesehatan.
Jabatan-jabatan tersebut memiliki rentang gaji paling rendah sebesar Rp 5.200.000 sampai Rp 9.200.000. Untuk lebih jelasnya, berikut rincian rentang gaji kebutuhan jabatan Kemenperin:
1. Tenaga Teknis
Tenaga Teknis bertugas memberikan layanan fungsional dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian atau keterampilan tertentu. Rentang gajinya dirincikan sebagai berikut:
- Tenaga Teknis Jenjang Keahlian: Rp 7.000.000 - 8.500.000
- Tenaga Teknis Jenjang Keterampilan: 5.200.000 - 7.500.000
2. Pelaksana
Seorang pelaksana bekerja memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan bersifat rutin dan sederhana. Melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Rentang gajinya sendiri berada di angka Rp 6.500.000 - 8.000.000.
3. Dosen
Dosen melaksanakan tugas di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Gajinya diperkirakan berada di antara Rp 7.200.000 - 9.200.000.
4. Guru
Seorang guru bertugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada anak usia dini. Yakni yang berada di jalur pendidikan formal, dasar, dan menengah.
Guru juga dapat menjalankan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah dengan rentang gaji Rp 7.000.000 - 8.500.000.
5. Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan bertugas memberikan pelayanan kesehatan, keperawatan, atau rekam medis informasi kesehatan. Posisi ini memiliki rentang gaji sebagai berikut:
- Tenaga Kesehatan Keahlian: Rp 7.200.000-9.200.000
- Tenaga Kesehatan Keterampilan: Rp 6.000.000-7.500.000
Syarat Seleksi CPNS Kemenperin 2024
Masih dilansir dari surat pengumuman Kemenperin, terdapat syarat yang harus dipenuhi pelamar sebelum mendaftar. Berikut ini syarat-syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan pada saat melamar pada portal https://sscasn.bkn.go.id pada
tanggal 20 Agustus - 6 September 2024 - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah); - Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga Profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
- Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Ibu Kota Nusantara atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian;
- Bersedia mengabdi pada Kementerian Perindustrian dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
- Dalam hal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melamar pada lowongan pengadaan CPNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang di instansi pemerintah yang bersangkutan;
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki ijazah SMK sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada persyaratan jabatan, yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
- Memiliki ijazah dan transkrip Perguruan Tinggi Dalam Negeri sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada persyaratan jabatan, yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (Pusdiknakes/LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku).
- Pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat melamar jika memiliki ijazah dan transkrip sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada persyaratan jabatan yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala 4;
- Bagi pelamar formasi jabatan dengan persyaratan jenjang pendidikan SMK, memiliki Nilai Ujian Nasional/Nilai Ijazah dengan nilai rata-rata paling rendah/minimal 7;
- Bagi pelamar formasi jabatan dengan persyaratan jenjang pendidikan S2, S-1, D-IV, Profesi, dan D-III, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah/minimal sebagai berikut:
- Jenjang S-2 memiliki IPK ≥ 3,25
- Jenjang S-1/D-IV/Profesi memiliki IPK ≥ 2,70
- Jenjang D-III memiliki IPK ≥ 2,50
- Pelamar jenjang S-2 dan S-1/D-IVwajibmemilikiSertifikatTOEFL dengan Nilai sekurang-kurangnya 480. KetentuanterkaitSertifikatNilaiTOEFL dimaksud adalah sebagai berikut:
- Wajib melampirkan Sertifikat TOEFL yang masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran (jika masa berlaku tercantum pada sertifikat TOEFL maka mengikuti masa berlaku yang tercantum dalam sertifikat tersebut, namun jika masa berlaku tidak tercantum dalam sertifikat TOEFL maka berlaku maksimal 2 tahun terhitung sejak tanggal pelaksanaan tes TOEFL yang tercantum pada sertifikat);
- Sertifikat TOEFL yang dimaksud pada poin (1) dapat berupa Sertifikat TOEFL Institutional (ITP, PBT, IBT), TOEFL Prediction seperti EPT, atau TOEFL universitas selama dapat dibuktikan keabsahannya dari hasil scan berwarna dokumen asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;
- Sertifikat Bahasa Inggris lain, seperti IELTS atau TOEIC dapat dilampirkan, selama bisa dibuktikan dengan benar nilai pencapaiannya (konversi nilai) sekurang - kurangnya setara dengan nilai TOEFL 480.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS
Jadwal Seleksi CPNS Kemenperin 2024
Pelaksanaan seleksi CPNS 2024 dilaksanakan serentak oleh seluruh instansi yakni dimulai 20 Agustus 2024 sampai 23 Maret 2025. Namun, apabila ada perubahan jadwal maka akan diumumkan di laman resmi Kemenperin di http://rekrutmen.kemenperin.go.id.
Berikut rincian jadwalnya:
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d. 2 September 2024
- Pendaftaran Seleksi secara online pada
- Portal SSCASN BKN (http://sscasn.bkn.go.id): 20 Agustus s.d. 6 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d. 28 September 2024
- Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
- Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
- Pengumuman Pasca Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
- Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT (SKB Tambahan): 20 November s.d. 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
- Penarikan Data Final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d. 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 15 s.d. 20 Januari 2025
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
Demikianlah ulasan mengenai formasi CPNS Kemenperin 2024. Semoga bermanfaat ya,detikers!
(alk/hsr)