Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Zudan Arif Fakrulloh melantik Jufri Rahman menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel. Zudan meminta Jufri untuk fokus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pemprov Sulsel.
"Saya minta sama Pak Jufri Rahman untuk fokus ke depan membantu saya agar roda tata kelola pemerintahan Sulawesi Selatan bisa berjalan lebih cepat lagi," ujar Zudan kepada wartawan usai pelantikan di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (14/8/2024).
Zudan mengatakan Sulsel kini tengah fokus membangun kepercayaan publik melalui layanan dan fasilitas yang diberikan dari berbagai aspek. Muaranya, kata dia, Sulsel nantinya akan menjadi trusted province atau provinsi yang bisa dipercaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian bisa membangun yang namanya trusted province, provinsi yang bisa dipercaya, provinsi yang semakin dipercaya masyarakat dengan pelayanan publik yang semakin baik. Pelayanan kesehatan yang semakin baik. Pelayanan bantuan sosial, bantuan kemasyarakatan, yang semakin baik. Termasuk bagaimana kita meningkatkan kualitas SDM," katanya.
Menurutnya, pada era sekarang ini tuntutan masyarakat akan layanan dan fasilitas terus meningkat. Olehnya, kata dia, pemerintah selaku pemangku kebijakan mesti bisa memenuhi itu.
"Banyak hal yang harus kita kerjakan karena harapan masyarakat di Sulsel semakin lama semakin meningkat," ucapnya.
Untuk diketahui, Jufri Rahman ditunjuk jadi Sekda Sulsel berdasarkan surat keputusan Presiden (keppres). Surat penunjukan itu bernomor: 97/TPA Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Surat itu ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 6 Agustus 2024.
Dalam petikan surat, terdapat dua poin keputusan terkait pengangkatan Jufri Rahman sebagai Sekda Sulsel. Salah satunya disebutkan bahwa keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
"Mengangkat Sdr Drs Jufri Rahman MSi NIP 196609191986031003, Pembina Utama (IV/e), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b., sesuai peraturan perundang-undangan," demikian salah satu keputusan petikan dalam Keppres itu.
(asm/hsr)