KPU Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan dokumen dukungan terhadap bakal pasangan calon (bapaslon) independen Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa memenuhi syarat (MS) untuk maju pada Pilkada Selayar 2024. Kendati demikian, penetapan surat keputusan baru akan dilakukan pada 19 Agustus nanti.
"Status akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Selayar, Abdul Rahmat Masriat-Daeng Marowa, dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Selayar Andi Dewantara saat membacakan potongan berita acara dalam rapat pleno di Hotel Rayhan Square, Selayar, Selasa (13/8/2024) malam.
Dewantara mengatakan pada rekapitulasi verifikasi faktual kesatu jumlah dukungan yang dinyatakan MS sebanyak 9.931 dukungan, sedangkan tidak memenuhi syarat (TMS) 1.531 dukungan. Selanjutnya pada verifikasi faktual kedua, jumlah dukungan yang dinyatakan MS 621 dan TMS 19. Sehingga total dukungan yang MS 10.552 dan TMS 1.550.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan hasil verifikasi faktual kesatu dan kedua sejumlah 10.552 dukungan. Jumlah tersebut lebih banyak dari syarat minimal dukungan, yakni 10.118 yang telah ditetapkan. Tersebar di 11 kecamatan. Sebaran tersebut lebih dari minimal sebaran 6 kecamatan yang telah ditetapkan," katanya.
Lebih lanjut, Dewantara menuturkan status akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bapaslon independen Rahman-Marowa dinyatakan MS. Kata dia, surat keputusan penetapan pemenuhan syarat yang akan digunakan sebagai tiket saat pendaftaran di KPU pada 27-29 Agustus baru akan ditetapkan pada 19 Agustus.
"Tetapi, kami berlima (komisioner KPU) pada 19 Agustus akan menghadiri kegiatan Konsolnas sehingga rapat plenonya akan kami laksanakan di Jakarta. Nanti kami kembali tinggal kita melaksanakan penyampaian hasil penetapan syarat pemenuhan dukungan," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Selayar menyatakan dokumen dukungan terhadap Rahman-Marowa MS setelah melalui tahapan verifikasi administrasi (vermin) kedua. KPU selanjutnya akan melaksanakan tahapan verifikasi faktual (verfak) kedua.
"Status verifikasi administrasi perbaikan kedua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kedua," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Selayar, Muhamad Arsat, saat membacakan potongan berita acara dalam rapat pleno di Hotel Rayhan Square, Selayar, Minggu (28/7) malam.
Arsat mengungkapkan jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi kedua pasangan calon berjumlah 640 dukungan. Jumlah itu lebih banyak dari kekurangan dukungan setelah verifikasi faktual kesatu sebanyak 187 dukungan (sebelumnya diberitakan 186 dukungan).
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Selayar akan melakukan verifikasi faktual mulai Rabu (31/7) hingga Sabtu (10/8).
(ata/ata)