DPRD Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), turun tangan menyikapi tuntutan warga agar Kepala Desa (Kades) Maramba inisial RP dicopot dari jabatannya usai dipolisikan atas dugaan perzinaan. DPRD Lutim akan memanggil pemerintah desa termasuk kades membahas persoalan ini.
"Setelah kami ditemui warga, selanjutnya (kami) bertemu Kades dan Camat Wotu, saran kami adalah agar persoalan ini ditangani dengan baik dan melibatkan pemangku kepentingan. Selanjutnya memberi pertimbangan kepada Bupati untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian," kata Ketua Komisi 1 DPRD Lutim, Harisah Suharjo kepada detikSulsel, Minggu (4/8/2024).
Harisah mengaku akan melakukan pertemuan lanjutan dengan Pemerintah Desa Maramba, Pemerintah Kecamatan Wotu, dan Dinas PMD Lutim. Pihaknya mengagendakan pertemuan tersebut di ruang Komisi 1 DPRD Lutim, Senin (5/8) besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah hari Senin dijadwal. Kami akan mengundang Pemerintah Desa, Camat, dan Dinas PMD untuk membahas aspirasi warga Maramba tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Maramba, Kecamatan Wotu menuntut agar RP dicopot dari jabatannya usai dipolisikan atas dugaan perzinaan. Kericuhan sempat terjadi pada rapat yang difasilitasi oleh BPD Maramba bersama warga terkait nasib RP di Balai Desa, Jumat (2/8) sekitar pukul 11.00 Wita.
"Iye (rapat ricuh), info dari Pak Sekdesnya. Ada perbedaan persepsi peserta terkait pelanggaran sang kades," ujar Camat Wotu, Hasis Dawi kepada detikSulsel, Jumat (2/8).
Hasis menjelaskan, perbedaan persepsi tersebut terjadi saat ada salah satu warga yang mempertanyakan alasan Kades Maramba dicopot dari jabatannya. Warga lainnya yang tak menerima pertanyaan itu langsung marah kepada warga tersebut.
"Ada warga yang sampaikan pendapatnya dan mengatakan 'Apa memang masalahnya sehingga mau diberhentikan ini kepala desa?' sehingga ada kelompok warga lainnya yang marah terkait hal itu," jelas Hasis.
Saat ini pemerintah kecamatan belum dapat mengambil langkah pemecatan kepada Kades Maramba lantaran tak memiliki dasar hukum yang kuat. Pada dasarnya, dikatakan Hasis, Kades Maramba tidak terbukti melakukan perzinaan setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan di Polsek Wotu sehingga dibebaskan.
"Hanya saja, Pak Desa ini ada indikasinya melanggar etika sebagai kepala desa itu bisa masuk di situ yang terkait jangan melakukan hal-hal yang bisa membuat warga menjadi resah. Tapi hal ini masih mau dulu kami bicarakan dengan Komisi 1 DPRD untuk membahas terkait indikasi pelanggaran etika ini," tegas Hasis.
Untuk diketahui, RP digerebek warga di rumah seorang janda yang juga anggota BPD inisial IH di Desa Maramba, Kecamatan Wotu pada Senin (8/7) sekitar pukul 21.45 Wita. Saat penggerebekan terjadi, oknum kades tersebut tidak berdua dengan IH, di dalam rumah ada anak IH.
"Warga melihat oknum kades RP ini berkunjung ke rumah IH, di rumah itu juga ada anak dari IH, warga yang melihat langsung mengepung rumah IH kemudian menggerebek," kata Kasubsi Humas Polres Lutim Bripka Muhammad Taufik kepada detikSulsel, Selasa (9/7).
(hsr/sar)