Pemerintah Desa Maroneng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap telah mengantisipasi terbakarnya kantor desa usai kericuhan eksekusi lahan. Dokumen dan alat operasional kantor desa telah dipindahkan ke rumah kepala desa.
"Kami sudah antisipasi, berkas dan perlengkapan kantor pasca ini (eksekusi lahan) sudah kami amankan ke rumah Pak Desa," kata Sekdes Maroneng Imran Saing kepada detikSulsel, Sabtu (3/8/2024).
Meskipun tidak menjadi objek penggusuran, namun kata Imran pihaknya sudah memprediksi akan ada gesekan yang terjadi. Dia khawatir akan berpotensi berdampak ke kantor desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun kantor tidak kena penggusuran, kami memang sudah tidak bisa berkantor di sana," terangnya.
Imran mengaku, pihaknya belum bisa memastikan apakah kantor desa terbakar atau ada massa yang membakar. Dia juga enggan berasumsi pelaku yang diduga membakar adalah pihak yang tidak menerima eksekusi lahan.
"Saya tidak bisa konfirmasi apakah memang terbakar atau ada sengaja (membakar). Saya belum bisa kasih asumsi terkait itu (diduga dibakar pihak yang menolak eksekusi)," tegasnya.
Terkait terbakarnya kantor desa kata dia, diprediksi terjadi Jumat (2/8). Hanya saja dia mengetahui terbakarnya kantor desa pada Sabtu (3/8) pagi.
"Kejadian tadi malam (kebakaran). Saya kurang paham detail sebab saya meninggalkan lokasi jam 10 malam masih baik-baik saja," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Desa Maroneng terbakar pascaeksekusi lahan seluas 4 hektare yang juga sempat diwarnai kericuhan. Polisi mengaku menunggu laporan dari pemerintah desa untuk menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.
"Kami menunggu laporan desa yang masuk jika memang ada kerugiannya. Kan itu statusnya bukan barang milik negara karena pinjam pakai. Intinya kami menunggu laporan. SOP-nya begitu," kata Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono.
Sebagai informasi, eksekusi lahan di Desa Maroneng seluas 4 hektare juga diwarnai kericuhan pada Senin (29/7) sekitar pukul 08.00 Wita. Warga memblokade jalan hingga melempari aparat kepolisian dan Satpol PP untuk menggagalkan proses eksekusi.
Eksekusi lahan ini dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa dkk sebagai pihak tergugat.
Sebelumnya Kantor Desa Maroneng juga sempat dirusak orang tidak dikenal (OTK) pada Kamis (1/8) lalu. Perusakan tersebut juga diduga dilakukan pihak yang memprotes eksekusi lahan.
(ata/asm)