Kantor Desa Maroneng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), dirusak orang tidak dikenal (OTK) pascaeksekusi lahan seluas 4 hektare di wilayah tersebut. Polisi kini menyelidiki pelaku yang diduga melakukan perusakan kantor desa.
"Saya belum tahu info penyerangan atau perusakan di kantor desa," ujar Sekretaris Desa (Sekdes) Maroneng, Imran Saing kepada detikSulsel, Kamis (1/8/2024).
Imran mengaku pihaknya belum pernah ke kantor desa pascaeksekusi lahan di Desa Maroneng. Aktivitas pelayanan desa juga dipindahkan sementara ke rumah kepala desa Maroneng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak kejadian (eksekusi lahan di Desa Maroneng) saya belum sempat ke kantor desa dan memang untuk sementara kami pindahkan pelayanan ke kantor desa di rumah Pak Kepala Desa," bebernya.
Dia mengaku baru akan berkunjung ke kantor desa hari ini, Kamis (8/1). Dia ingin melihat kondisi kantor desa setelah dirusak OTK.
"Mungkin sebentar saya ke kantor untuk lihat situasi dan kondisi," bebernya.
Terpisah, Kapolsek Duampanua Iptu Eko Prabowo mengatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu ke pemerintah Desa Maroneng. Sejauh ini kata dia belum ada yang melaporkan kejadian perusakan tersebut.
"Sampai saat ini belum ada yang melaporkan kejadian tersebut," kata Eko.
Eko memastikan pihaknya akan menyelidiki kasus perusakan kantor desa tersebut jika ada laporan dari pemerintah Desa Maroneng.
"Insyaallah kalau ada laporan pasti akan segera kami tindaklanjuti," imbuhnya.
Perusakan kantor Desa Maroneng tersebut beredar di media sosial. Ada sejumlah foto yang menunjukkan pintu kantor desa yang dirusak, dan kaca jendela yang pecah.
Sebelumnya, eksekusi lahan di Desa Maroneng seluas 4 hektare juga diwarnai kericuhan pada Senin (29/7) sekitar pukul 08.00 Wita. Warga memblokade jalan hingga melempari aparat kepolisian dan Satpol PP untuk menggagalkan proses eksekusi.
Eksekusi lahan ini dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa dkk sebagai pihak tergugat.
(hsr/asm)