Abdul Hayat Gani Klaim Sudah Jadi Sekda Sulsel Usai Kasasi Jokowi Ditolak MA

Abdul Hayat Gani Klaim Sudah Jadi Sekda Sulsel Usai Kasasi Jokowi Ditolak MA

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Jumat, 26 Jul 2024 19:42 WIB
Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani
Foto: Abdul Hayat Gani. (detikcom)
Makassar -

Mantan Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo (Widodo). Abdul Hayat berharap putusan itu bisa segera dieksekusi agar jabatannya dikembalikan menjadi Sekda Sulsel.

"Saya berharap semua pihak menghormati putusan kasasi," kata Abdul Hayat kepada detikSulsel, Jumat (26/7/2024).

Abdul Hayat lantas mengklaim sebenarnya dirinya tidak pernah berstatus sebagai mantan Sekda Sulsel. Hal ini ditegaskan Abdul Hayat saat ditanya terkait posisi jabatannya di Pemprov Sulsel saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang sekda. Aku tidak pernah mantan sekda, karena pengadilan putuskan saya aktif kembali," ucapnya.

Menurut Abdul Hayat, putusan kasasi dari MA sudah final. Dia menyebut bahwa dalam gugatan perkaranya tidak lagi mengenal sistem peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.

ADVERTISEMENT

"Kalau kasasi ASN kepegawaian tidak dikenal PK, ada edaran MA (yang menyebut) tidak memperbolehkan. Beda kalau kasus perdata dan pidana," tegas Abdul Hayat.

Abdul Hayat pun berharap putusan tersebut bisa segera dilaksanakan. Dia optimis bisa kembali menjabat Sekda Sulsel dalam waktu dekat.

"Insyaallah, harapannya begitu (kembali menjabat Sekda Sulsel)," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, kasasi yang dimohonkan oleh Jokowi dengan termohon/terdakwa Abdul Hayat Gani itu diketok dalam sidang pada Senin (22/7). Perkara tersebut teregister dengan nomor: 290 K/TUN/2024.

"Tolak kasasi," demikian amar putusan majelis hakim perkara yang dikutip dari website kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/7). Duduk sebagai ketua majelis hakim Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Pengacara Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir mengatakan kliennya harus dikembalikan jabatannya sebagai Sekda Sulsel setelah kasasi Jokowi ditolak. Dia menyebut Jokowi harus membatalkan keputusannya yang mencopot Abdul Hayat Gani dari jabatan pimpinan tinggi madya itu.

"Presiden harus menjalankan isi putusan dengan membatalkan pemberhentian Pak Sekprov dan juga segera mengembalikan jabatan Pak Dr Abdul Hayat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel sesuai dengan isi putusan," tegas Syaiful.

Syaiful berharap Jokowi menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan itu sebelumnya yang mewajibkan Presiden membatalkan keputusannya yang mencopot Abdul Hayat dari Sekda Sulsel.

"Kita akan tetap akan mengajukan permohonan eksekusi di pengadilan PTUN Jakarta. Kalau kita sudah meminta kepada Pak Presiden untuk menjalankan isi putusan secara sukarela dan Pak Presiden tidak menjalankan isi putusan," jelasnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads