Maju Pilkada 2024, Pemkab Selayar Terbitkan SK Pensiun Kepala BPKPD Muhtar

Maju Pilkada 2024, Pemkab Selayar Terbitkan SK Pensiun Kepala BPKPD Muhtar

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Rabu, 17 Jul 2024 19:14 WIB
Kepala BPKPD Selayar Muhtar.
Foto: Kepala BPKPD Selayar Muhtar mundur dari jabatannya. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Kepulauan Selayar -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menerbitkan surat keputusan (SK) pensiun dini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Selayar, Muhtar yang akan maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) Selayar 2024. SK pensiun Muhtar efektif berlaku per 1 Agustus 2024.

"Iya, sudah diterima beliau. Sudah diambil SK-nya," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Selayar, Patta Amir kepada detikSulsel, Rabu (17/7/2024).

Patta Amir mengatakan Muhtar mengajukan pensiun dini sejak Juni 2024 lalu. Pemkab Selayar kemudian meminta persetujuan teknis (pertek) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Patta Amir menuturkan berdasarkan pertek yang dikeluarkan BKN pada Rabu (10/7), Bupati Selayar Basli Ali kemudian menerbitkan SK pensiun dini Muhtar. SK itu ditandatangani Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada Senin (15/7).

"Sebelumnya kita minta persetujuan teknis dari BKN. SK ditandatangani Pak Bupati selaku PPK," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Patta Amir menuturkan Muhtar telah menerima SK pensiun dini sejak Selasa (16/7). Akan tetapi, SK tersebut baru akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2024 nanti. Selama itu, kata dia, Muhtar akan tetap berkantor seperti biasa.

"Sejak kemarin (Muhtar terima SK pensiun dini). Itu berlaku 1 Agustus 2024," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPKPD Selayar Muhtar mengaku siap pensiun dini sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hal ini setelah namanya masuk dalam radar bakal calon wakil bupati di Pilkada Selayar.

"Ya, insyaallah kalau berjodoh kita akan menempuh yang namanya pensiun dini. Sudah kita komunikasikan (dengan BKPSDM). Sudah siap," ujar Muhtar kepada detikSulsel, Jumat (14/6).

Muhtar yang memulai karier sebagai ASN sejak 1996 silam sedianya masih punya masa pengabdian kurang lebih empat tahun. Dia baru akan pensiun sesuai waktunya pada Februari 2028 mendatang.

"Kalau jadwal, sesuai dengan ketentuan seorang ASN yang diberi amanah jabatan eselon II, itu sampai umur 60 tahun. Saat ini saya berumur 56 tahun, masih ada kurang lebih 4 tahun. Tepatnya itu saya kalau usia 60 tahun itu di Februari 2028," ungkapnya.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads