61 Caleg DPRD Sulsel Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU Wanti-wanti Tak Dilantik

61 Caleg DPRD Sulsel Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU Wanti-wanti Tak Dilantik

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 12 Jul 2024 13:07 WIB
Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya.
Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya. Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut masih ada 61 calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sulsel terpilih yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. KPU Sulsel mewanti-wanti para caleg tak dilantik jika belum juga melaporkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan.

"Per hari ini sudah ada 24 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya. Masih sangat kurang dari total 85 orang," ujar Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya kepada detikSulsel, Jumat (12/7/2024).

Adiwijaya mengungkapkan caleg terpilih wajib melaporkan tanda bukti telah menyampaikan LHKPN ke KPU minimal 21 hari sebelum pelantikan, yakni 3 September mendatang. Pelantikan anggota DPRD Sulsel periode 2024-2029 dijadwalkan digelar 24 September 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelantikan 24 September, 21 hari sebelum itu sebaiknya disampaikan tanda terima laporan LHKPN-nya," jelasnya.

Dia mengaku mendapat laporan bahwa sejumlah caleg terpilih sedianya telah melakukan pelaporan di KPK. Namun mereka masih menunggu tanda bukti terima laporan yang akan diterbitkan KPK.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya kendalanya kadang-kadang, informasi dari caleg terpilih katanya beberapa sudah melaporkan namun tanda terima yang belum keluar karena memang itu adalah kewenangan instansi lain dalam hal ini KPK," katanya.

"Karena LHKPN itu dilaporkan melalui laman e-LHKPN KPK. Jadi sebenarnya banyak caleg terpilih yang sudah melaporkan," tambah Adiwijaya.

Kendala ini, kata dia, telah dilaporkan ke KPU RI. Dia memprediksi KPU akan mengeluarkan surat dinas bagi caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN tetapi belum mendapat tanda terima dari KPK hingga 21 hari jelang pelantikan.

"Jadi hal ini juga kita koordinasikan dengan KPU RI mengantisipasi dalam hal nanti mendekati hari yang ditentukan di pasal 52 PKPU Nomor 6/2024 tentang penetapan, caleg terpilih juga belum ada tanda terima, akan ada surat dinas dari KPU RI untuk memberikan kebijakan bagi yang sudah mengirim atau melaporkan namun tanda terima belum keluar," katanya.

Caleg terpilih tersebut akan diminta melampirkan bukti pendukung telah melaporkan LHKPN. Kemudian mereka akan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Sementara bagi yang tak ada upaya melaporkan LHKPN hingga batas waktu, Adiwijaya memastikan caleg terpilih tersebut tak diikutkan dalam pelantikan. Hal itu diatur dalam PKPU 6/2024 tentang Penetapan Caleg Terpilih.

"Kalau tidak ada upaya melaporkan tentu acuan kita sebagai sebagai pelaksana kebijakan yang dibuat oleh KPU RI dalam pasal 52 di PKPU 6/2024. Maka kita tidak mengikutkan nama yang bersangkutan caleg terpilih dalam penyampaian kepada gubernur untuk dilakukan pelantikan," jelasnya.

Olehnya, dia mengimbau kepada caleg terpilih tak mengabaikan kewajiban melaporkan LHKPN ke KPK. Pihaknya juga meminta partai politik untuk mengingatkan para caleg terpilihnya agar segera melaporkan harta kekayaannya.

"Imbauan kita tentu kepada partai politik dan caleg terpilih segera melaporkan laporan harta kekayaan pejabat negara untuk partai politik mengingatkan caleg terpilihnya. Sesuai tanggal yang ditentukan yakni 21 hari sebelum pelantikan," pungkas Adiwijaya.




(asm/sar)

Hide Ads