Ibu-Anak WN Filipina Masuk ke Bitung Lewat Jalur Tikus Punya Suami Siri WNI

Ibu-Anak WN Filipina Masuk ke Bitung Lewat Jalur Tikus Punya Suami Siri WNI

M Irzal Sudirman - detikSulsel
Jumat, 12 Jul 2024 10:30 WIB
Konferensi pers WN Filipina yang ditangkap karena masuk Indonesia lewat jalur tikus.
Konferensi pers WN Filipina yang ditangkap karena masuk Indonesia lewat jalur tikus. Foto: (dok. istimewa)
Bitung -

Tiga orang warga negara (WN) Filipina, wanita berinisial VT (43) serta dua orang anaknya, VTB (19) dan ITA (4), yang ditangkap pihak Imigrasi ternyata mempunyai suami siri di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). VT dan kedua anaknya masuk ke Indonesia lewat jalur tikus untuk menemui suami sirinya.

"Tujuannya mereka ada suami sirinya di Bitung dan anaknya mengikuti ibunya, walaupun di sini kenyataannya anaknya cari kerja dan pacarnya ada sendiri," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bitung Barandaru Widyarto pada Kamis (11/7/2024).

Widyarto mengungkap 3 WN Filipina ini sudah sekitar 3 bulan berada di Kota Bitung sebelum akhirnya diamankan. Belakangan pihak Imigrasi mendapatkan laporan sehingga langsung mendatangi lokasi mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung langsung menindak lanjuti dengan mengunjungi lokasi yang disebutkan oleh pelapor," terangnya.

Widyarto menambahkan saat tiba di lokasi yang menjadi tempat tinggal WNA di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, petugas hanya mendapati VT dan ITA, sedangkan VTB tengah bekerja. Petugas langsung menjemput dan membawa 3 WNA itu ke kantor Imigrasi Bitung.

ADVERTISEMENT

"Setelah diminta untuk menunjukkan dokumen identitasnya, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen apapun. Dengan hal tersebut tim kemudian membawa keduanya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.

Hasil pemeriksaan dari petugas di Kantor Imigrasi Bitung, tidak mendapati dokumen izin masuk Indonesia. Mereka mengakui berasal dari Filipina, sehingga petugas mengamankan mereka.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya adalah warga negara Filipina dan tidak memiliki dokumen perjalanan untuk masuk ke Indonesia," jelasnya.

Pihaknya mencatat ketiga WNA melanggar pasal 8 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011. Namun, VT belum langsung dideportasi dengan alasan kemanusiaan karena memiliki anak yang masih berumur 4 tahun. Sedangkan VTB tetap diproses hukum.

"Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku serta pasal 119, tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi dan tidak memiliki dokumen dipidanakan penjara 5 tahun maksimal denda 500 juta rupiah," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, ketiganya diamankan setelah pihak imigrasi menerima laporan masyarakat. Mereka berhasil masuk ke Kota Bitung setelah melewati jalur tikus.

"Mereka masuk melalui Kabupaten Tahuna Baru ke Bitung lewat jalur tikus," ungkap Barandaru kepada wartawan, Kamis (11/7).




(asm/sar)

Hide Ads