Heboh 2 Paus Pilot Terdampar di Pantai Barangka, BKSDA Sulut Telusuri

Sulawesi Utara

Heboh 2 Paus Pilot Terdampar di Pantai Barangka, BKSDA Sulut Telusuri

M Irzal Sudirman - detikSulsel
Kamis, 11 Jul 2024 16:00 WIB
Paus pilot terdampar di Pantai Barangka, Kepulauan Sangihe, Sulut.
Foto: Paus pilot terdampar di Pantai Barangka, Kepulauan Sangihe, Sulut. (Dok. Istimewa)
Kepulauan Sangihe -

Heboh rekaman video di media sosial (medsos) yang memperlihatkan 2 paus pilot terdampar di Pantai Barangka, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut). BKSDA Sulut tengah menelusuri informasi beredar tersebut.

"Nanti kami akan koordinasi komunikasi dan mencari informasi karena sampai saat ini belum ada laporan masuk dari Sangihe. Nanti kita lihat lagi ke depan penanganannya," ucap Kepala BKSDA Sulut, Ashari Dg Masiki ketika dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024).

Ashari belum memastikan kapan peristiwa Paus Pilot terdampar di pantai. Dia lantas membeberkan faktor penyebabnya Paus Pilot itu sampai terdampar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa saja saat mencari makan, ada predator yang datang, mereka dikejar dan terpisah sehingga terdampar," terangnya.

Selain itu, kata Ashari, bisa juga disebabkan faktor cuaca. Apalagi menurutnya, saat ini kondisi cuaca sedang tidak menentu.

ADVERTISEMENT

"Yang kita tau saat ini musim atau cuaca sangat tidak tentu sangat mempengaruhi saat mereka migrasi, mungkin mencari makan, ada dua kemungkinan terlepas dari kelompok. Paus Pilot ini kan hidupnya berkelompok," jelasnya.

Ashari meminta kepada masyarakat agar bisa membantu jika menemukan paus terdampar di Perairan Sulut dan sekitarnya. Apalagi kata dia, Paus Pilot merupakan hewan yang dilindungi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 tahun 2018.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk membantu menggiring kembali ke tengah laut. Sehingga kita harapkan paus ini bisa hidup bebas lagi," pintanya.

"Jangan sekali-kali memeluk atau mendekat terhadap paus pilot, UU 590 dan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 7 terkait pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar ancaman 5 tahun denda Rp 100 Juta. Jangankan menangkap, melukai saja tidak boleh apalagi memiliki dan membunuh," pungkasnya.

Berdasarkan video beredar yang dilihat detikcom, terlihat dua ekor paus terdampar di pinggir pantai. Tampak sejumlah warga berusaha mendorong paus tersebut ke tengah laut di tengah ombak yang deras.




(ata/sar)

Hide Ads