Hukuman SYL 'Menteri Paling Miskin' Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,6 M

Hukuman SYL 'Menteri Paling Miskin' Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,6 M

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 12 Jul 2024 08:50 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinyatakan terbukti bersalah di kasus gratifikasi dan pemerasan.  Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat mengaku sebagai menteri paling miskin saat sidang kasus pemerasan. Namun pengakuan itu tidak membuat SYL lolos dari hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 14,6 miliar.

SYL berkoar-koar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6) lalu. Dia juga mengklaim dirinya baru mencicil rumah di Makassar saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Saya ini termasuk menteri yang paling miskin. Rumah saya itu, di BTN di Makassar waktu saya gubernur. Ini baru saja saya mau mencicil. Karena saya berharap di akhir perjalanan umur saya yang 70 tahun saya berada di sini, dan ini dicicil," kata SYL di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SYL mengaku dirinya hanya manusia biasa. Dia membantah mencopot pegawai di Kementan yang tak mematuhi perintahnya saat menjabat sebagai Mentan.

Penjelasan SYL tersebut tak membuat jaksa bergeming. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap SYL.

ADVERTISEMENT

SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta SYL dihukum membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.

SYL kemudian menangis dan menyebut rumahnya di Makassar masih kebanjiran. Dia mengaku tak biasa disogok-sogok orang.

"Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya nggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan bahwa saya pernah," ucap SYL saat membacakan nota pembelaan, Jumat (5/7).

Vonis 10 Tahun Bui dan Denda Rp 300 Juta

Saat sidang putusan perkara pada Kamis (11/7), SYL divonis 10 tahun penjara. SYL juga dihukum membayar denda Rp 300 juta.

"Menyatakan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," demikian dikutip dari detikNews, Kamis (11/7).

Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud majelis hakim tersebut yakni Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap SYL oleh karena itu selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana hukuman selama 4 bulan," kata hakim.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,6 Miliar

SYL juga mendapatkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 14,6 miliar. Hakim memandang SYL terbukti melakukan pemerasan untuk diri pribadi dan keluarganya.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat disimpulkan sebagai berikut; bahwa Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah menyalahgunakan kekuasaan," ujar hakim anggota, Fahzal Hendri, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip dari detikNews, Kamis (11/7).

"Maka uang pengganti yang dibebankan terdakwa SYL adalah Rp 14.147.144.786 (miliar) dan USD 30 ribu," imbuhnya.

Jika dihitung memakai kurs USD saat ini, USD 30 ribu itu jika dirupiahkan senilai Rp 485.940.000. Maka, jika ditotal dengan angka Rp 14 miliar menjadi Rp 14.633.084.786 jumlah yang uang pengganti yang dibebankan kepada SYL.




(hmw/hsr)

Hide Ads