Eks Anak Buah SYL di Kementan Divonis 4 Tahun Penjara soal Kasus Pemerasan

Eks Anak Buah SYL di Kementan Divonis 4 Tahun Penjara soal Kasus Pemerasan

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 11 Jul 2024 13:52 WIB
Jakarta -

Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta divonis 4 tahun penjara. Hatta dinyatakan terbukti bersalah terlibat pemerasan bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, dikutip dari detikNews, Kamis (11/7/2024).

Hakim menghukum Hatta membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal memberatkan salah satunya ialah Hatta tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan salah satunya ialah Hatta tidak menikmati uang hasil korupsi.

Muhammad Hatta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Muhammad Hatta dituntut hukuman 6 tahun penjara. Hatta juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Hatta, SYL telah divonis penjara. Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap SYL. Satu terdakwa lainnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga divonis hukuman 4 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Kasdi membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 2 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari detikNews, Kamis (11/7).

(hmw/sar)

Hide Ads