Vonis 10 tahun penjara terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi 2 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ada sejumlah pertimbangan hakim yang membuat vonis SYL lebih rendah dari tuntutan, termasuk usia terdakwa yang sudah memasuki 69 tahun.
"Hal-hal yang meringankan Terdakwa telah berusia lanjut kurang lebih berumur 69 tahun, Terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip dari detikNews, Kamis (11/7/2024).
Selain soal usia, majelis hakim juga memandang SYL memiliki sejumlah prestasi selaku Mentan. Salah satunya terkait kontribusi positif SYL selama masa pandemi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi COVID-19 yang lalu dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya," ungkapnya.
Hakim juga menyatakan SYL sopan dalam persidangan. SYL dan keluarganya juga disebut telah mengembalikan sebagian uang dan barang hasil korupsi.
"Sepanjang pengamatan majelis hakim Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan; Terdakwa keluarga Terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa," ujar hakim.
Denda Rp 300 Juta
Selain vonis 10 tahun penjara, SYL juga dihukum membayar denda Rp 300 juta. Hakim berpendapat SYL melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap SYL oleh karena itu selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana hukuman selama 4 bulan," kata hakim.
Selanjutnya SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,6 miliar. Sebagai Mentan, SYL dianggap terbukti melakukan pemerasan untuk diri sendiri dan keluarganya.
"Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan keluarganya secara memaksa memberikan uang dan pembayaran keperluan Terdakwa dan keluarga Terdakwa senilai Rp 14.147.144.786 (miliar) dan USD 30 ribu sebagaimana telah dipertimbangkan di atas," sambungnya.
(hmw/hsr)