Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Divonis 4 Tahun Penjara-Denda Rp 200 Juta

Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Divonis 4 Tahun Penjara-Denda Rp 200 Juta

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 11 Jul 2024 13:24 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) jalani sidang di PN Tipikor, Jakarta. SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono divonis hukuman 4 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa yang meminta Terdakwa dihukum enam tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari detikNews, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Kasdi membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 2 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal memberatkan Kasdi ialah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara, hal meringankannya salah satunya ialah tidak menikmati hasil korupsi.

Kasdi terbukti bersalah terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan. Kasdi Subagyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Sementara itu, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta di kasus korupsi pemerasan anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Vonis SYL ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," demikian putusan majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap SYL oleh karena itu selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana hukuman selama 4 bulan," kata hakim.




(hmw/alk)

Hide Ads