KPK Soroti Sistem Pajak Pemkot Sorong, Hotel-Restoran Nunggak hingga Rp 6 M

Papua Barat Daya

KPK Soroti Sistem Pajak Pemkot Sorong, Hotel-Restoran Nunggak hingga Rp 6 M

Juhra Nasir - detikSulsel
Selasa, 02 Jul 2024 22:30 WIB
Pemasangan stiker tunggak pajak di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Foto: Pemasangan stiker tunggak pajak di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong. (Juhra Nasir/detikcom).
Sorong -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sistem pembayaran pajak dan retribusi Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya yang secara langsung atau tunai. KPK juga mengungkap pembayaran pajak hotel hingga restoran menunggak sampai Rp 6 miliar.

"Di Pemda (Pemerintah Daerah) diakui ada sistem (penerimaan pajak dan retribusi) yang perlu dibenahi karena untuk retribusi minuman beralkohol ternyata pembayarannya harus bawa uang cash ke PTSP, jadi masih cash sifatnya," ujar Ketua Tim Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria di Kota Sorong, Selasa (2/7/2024).

Dian mengatakan ada 17 wajib pajak yang belum melakukan pembayaran atau menunggak dengan total Rp 6 miliar. Pihaknya pun mendatangi 11 dari 17 wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam jumlah besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data yang ditujukan kepada kami, setidaknya dari 17 wajib pajak ada tunggakan Rp 6 miliar, dari minuman alkohol Rp 1,5 miliar retribusi dan pajak Rp 4,5 miliar untuk hotel, restoran, pajak bumi dan bangunan (PBB). Makanya, kami datangi 11 wajib pajak yang jumlah pajaknya besar," ujarnya.

Dian meminta agar Inspektorat Sorong segera melakukan audit terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar sistem pembayaran bisa berbasis aplikasi atau transfer tanpa pembayaran tunai.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita minta kepada Kota Sorong nanti Inspektorat akan mengaudit PTSP untuk pembayaran minuman beralkohol tidak ada kata tidak, harus non cash atau harus transfer. Jangan sampai baik dari sisi pemerintah dan pengusaha ada pidananya," ungkapnya.

Dia mengungkap, selain sistem pembayaran, kendala lainnya adalah minimnya komunikasi antara pengusaha dan pemerintah daerah. Hal ini patut dibahas sebab Kota Sorong mengalami kebocoran pajak hingga Rp 100 miliar.

"Kenapa ini penting, karena tinggi kebocoran di Kota Sorong, hanya pajak retribusi 5 persen. Harusnya kan sekitar Rp 150 miliar per tahun, tapi Kota Sorong ini hanya terima Rp 50 miliar, artinya ada kebocoran Rp 100 miliar. Potensi kebocoran di Kota Sorong tinggi sekali padahal retribusi minuman beralkoholnya luar biasa," ujarnya.

KPK dan Pemda pun memberikan teguran dengan memasang stiker pada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak. Apalagi ada yang menunggak pembayaran pajak hingga 4 tahun.

"Sebagai teguran kepada wajib pajak, KPK dan Pemda memasang stiker yang bertuliskan Objek pajak hiburan ini belum melunasi kewajiban pajak daerah. Ini tunggakannya ada yang 2 tahun hingga 4 tahun atau sejak 2018," bebernya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Sorong, Ruddy R Laku mengaku pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap sistem pembayaran retribusi sehingga memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada tim KPK yang mendampingi kita menagih wajib pajak. Kami rasakan manfaat dari KPK ini, kemudian saran dari KPK kepada kami untuk memperbaiki sistem penerimaan pajak dan retribusi," ungkapnya.

Ruddy mengaku bahwa para wajib pajak sudah berkomitmen akan segera melunasi tunggakan pajak dalam waktu dekat ini. Menurutnya pembayaran pajak secara tunai tidak menjadi persoalan.

"Sebenarnya cash tidak terlalu kendala itu hanya memperlambat soal pengamanan fisikal keuangan saja, ini yang menjadi persoalan adalah kepatuhan wajib pajak ini untuk membayar. Sudah ada tagihan, sudah rapat kita dengan mereka berulang kali tapi tetap tidak mau bayar," tutupnya.




(hsr/asm)

Hide Ads