Tokoh Masyarakat Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Akbar Singke menyoroti pembongkaran baliho salah satu bakal calon (bacalon) bupati untuk Pilkada 2024. Dia lantas mengingatkan potensi konflik pada Pilkada mendatang.
"Kalau bicara secara adat, itu melanggar adat. Kita kan punya adat Yassisoppengi (milik kita bersama). Jangan membuat pemicu yang bisa menimbulkan konflik," ujar Andi Akbar yang akrab disapa Pung Cambang kepada detikSulsel, Jumat (28/6/2024).
Pung Cambang meminta kepada semua bacalon bupati Soppeng untuk bersaing secara sehat. Dia berharap tidak ada lagi kasus pengrusakan atau pembongkaran baliho bacalon bupati Soppeng
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan jalan semua, jalan baik-baik. Kita kan mau melihat Soppeng baik-baik ke depan, jangan ada main begitu (merusak baliho). Jangan sampai karena persoalan baliho menjadi perselisihan," bebernya.
Menurutnya, figur yang memasang baliho lantaran ingin memperkenalkan diri akan maju di Pilkada Soppeng. Apalagi belum ada penetapan dari KPU, sehingga bacalon masih dalam tahap mensosialisasikan dirinya.
"Itu kan orang memasang baliho biar masyarakat tahu kalau kita akan maju. Ini kan baru mau start, bagaimana kalau sudah deklarasi nanti," terangnya.
"Kita harus sama-sama menjaga Soppeng, jangan menciptakan perselisihan. Mestinya Haji Suwa (Suwardi Haseng) pergi melapor itu (perusakan baliho)," sambungnya.
Dirinya menegaskan tidak berpihak kepada salah satu calon di Pilkada Soppeng. Dia hanya ingin memastikan Pilkada Soppeng berjalan damai.
"Saya tidak berpihak ke siapa pun, saya tidak suka lihat ada yang dikasih begitu (perusakan baliho). Jangan sampai nanti terjadi sesuatu, bukan mi Pilkada namanya, tapi perselisihan," jelasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Soppeng membongkar sejumlah baliho bakal calon bupati Soppeng 2024. Pembongkaran baliho tersebut berlangsung di Jalan Attang Benteng, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng pada Selasa (25/6).
"Iya betul, itu reklame saya sama Pak Syamsul yang dibongkar. Kami modali dan sudah berdiri sejak tahun 2009," ujar pemilik papan reklame, Alamsyah Rauf, Rabu (26/6).
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Soppeng Andi Ibrahim Hatta menuturkan, pelanggaran yang dilakukan oleh vendor reklame di Perda nomor 2 tahun 2018 Pasal 18 ayat 1 menyatakan jangka waktu perizinan bangunan iklan dan media informasi ditetapkan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Kemudian ayat 4 dalam hal bangunan iklan dan media informasi sebagaimana dimaksud tidak dibongkar oleh pemegang izin, maka bangunan iklan dan media informasi tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
"Kenapa kami menertibkan, ini sebenarnya sudah lama akan ditindaklanjuti karena di perda itu semua papan reklame yang di atas 5 tahun akan ditertibkan. Harapan kami sebenarnya agar pengelola reklame untuk mengurus izin kembali," bebernya.
(hsr/asm)