Pemkab Soppeng Ungkap Baliho Bacalon Bupati Dibongkar gegara Tak Punya Izin

Pemkab Soppeng Ungkap Baliho Bacalon Bupati Dibongkar gegara Tak Punya Izin

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 26 Jun 2024 21:45 WIB
Pj Sekda Soppeng Andi Ibrahim Hatta (tengah) menjelaskan soal aturan reklame.
Foto: Pj Sekda Soppeng Andi Ibrahim Hatta (tengah) menjelaskan soal aturan reklame. (Agung Pramono/detikSulsel).
Soppeng -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), buka suara usai bakal calon (bacalon) bupati protes balihonya dicopot. Pemkab menegaskan baliho bacalon bupati Soppeng untuk Pilkada 2024 itu dibongkar karena tidak memiliki izin.

"Tidak memiliki izin itu papan reklamenya sehingga dibongkar. Bukan cuman satu yang dibongkar, tapi semua reklame yang tidak memiliki izin akan dibongkar," ujar Penjabat (Pj) Sekda Soppeng Andi Ibrahim Hatta kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Andi Ibrahim mengatakan, penertiban yang dilakukan berdasarkan surat Bupati Soppeng nomor: 900.1.13.1/737/BPKPD tertanggal 11 Juni 2024 yang ditanda tangani Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide. Ada dua regulasi yakni Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pemanfaatan jalan, kemudian Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) dan Perlindungan Masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kami pemda tidak mungkin melakukan penertiban kalau tidak ada dasarnya. Untuk Perda nomor 2 ini terkait papan reklamenya, kalau Perda nomor 5 terkait balihonya," bebernya.

Dia menerangkan, pelanggaran yang dilakukan oleh vendor reklame di Perda nomor 2 tahun 2018 Pasal 18 ayat 1 menyatakan jangka waktu perizinan bangunan iklan dan media informasi ditetapkan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Kemudian ayat 4 dalam hal bangunan iklan dan media informasi sebagaimana dimaksud tidak dibongkar oleh pemegang izin, maka bangunan iklan dan media informasi tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

ADVERTISEMENT

"Kenapa kami menertibkan, ini sebenarnya sudah lama akan ditindaklanjuti karena di perda itu semua papan reklame yang di atas 5 tahun akan ditertibkan. Harapan kami sebenarnya agar pengelola reklame untuk mengurus izin kembali," bebernya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Soppeng, Dipa menuturkan, Pemkab Soppeng akan mengatur ulang zonasi reklame. Termasuk dengan menetapkan daerah yang bebas dari reklame.

"Untuk zonasinya akan diatur ulang kemudian kita tetapkan, dan akan melibatkan semua pihak seperti Dishub, Polres Soppeng, Satpol PP, dan Dinas PU. Termasuk daerah yang zona bebas reklame," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pemilik reklame protes usai Pemkab Soppeng membongkar sejumlah baliho bacalon bupati untuk Pilkada Soppeng 2024. Papan reklame dibongkar di Jalan Attang Benteng, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Soppeng pada Selasa (25/6).

"Iya betul, itu reklame saya sama Pak Syamsul yang dibongkar. Kami modali dan sudah berdiri sejak tahun 2009," ujar pemilik papan reklame, Alamsyah Rauf, Rabu (26/6).

Dia mengatakan pembongkaran berdasarkan surat Bupati Soppeng yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide. Dia pun berharap pembongkaran ini dapat diselesaikan secara baik oleh Pemkab Soppeng.

"Ada surat yang masuk yang ditandatangani sama Wakil Bupati Soppeng terkait pembongkaran papan reklame. Kami bertanya di mana ini bisa dihubungi, akhirnya kami berpikir biarlah dulu dimediasi, masalahnya di mana. Kalau demi ketertiban kita siap," kata Alamsyah.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads