"Rekan korban (EL), RS memberitahu ke korban bahwasanya video pornografi korban bersama pelaku sudah viral atau tersebar di sosial media," ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janete S Luhukay dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).
Janete mengatakan RS menghubungi EL melalui pesan WhatsApp soal video mesum tersebut pada Jumat (21/6). Korban kemudian mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease agar kasus ini diusut.
"Mengetahui hal tersebut, korban merasa panik/takut dan menuju ke kantor Polresta Pulau Ambon membuat laporan agar diproses sesuai hukum yang berlaku," terangnya.
Lebih lanjut, Janete menuturkan PS mengajak korban mengikutinya ke sebuah hotel di Kota Ambon pada Jumat (17/6). PS kemudian melakukan hubungan badan dengan korban sambil direkam di hotel tersebut.
"Ketika di hotel tersebut, tersangka melakukan hubungan badan dan menyuruh merekam aksi mereka berdua," bebernya.
Janete menambahkan pihaknya telah menyita handphone (HP) yang digunakan pelaku merekam aksi mesum tersebut.
"Barang bukti satu HP merek Samsung Galaxy A04s warna hitam yang digunakan tersangka merekam aksinya bersama wanita (EL) telah disita," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan PS sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dia jerat Pasal 35 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pelaku PS sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP La Beli kepada detikcom, Sabtu (22/6).
(hsr/hsr)