"Kalau opa (PS) tak pernah sekalipun intimidasi beta (saya), baik saat sudah viral ataupun sejak selesai (direkam)," kata EL kepada detikcom, Minggu (23/6/2024).
EL mengaku kasus dilaporkan pihak keluarganya sendiri yang melapor ke Polresta Pulau Ambon pada Jumat (21/6). Langkah keluarganya ini setelah rekaman videonya viral di media sosial.
"Pihak keluarga tak terima atas beredar video itu lalu melapor (PS) ke polisi," ujar EL.
Dia pun enggan menjelaskan lebih jauh terkait hubungannya dengan PS. EL menyerahkan kasus ini ke aparat kepolisian.
"Tapi beta malu video (mesum) itu viral," tambahnya.
Sebelum diberitakan, video mesum antara PS dan EL diduga direkam di salah satu kamar penginapan di Kota Ambon pada bulan Mei 2024. Namun video tersebut baru viral dalam tiga hari terakhir.
Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap PS, pemeran pria dalam video mesum tersebut. Penyidik pun langsung menetapkan PS sebagai tersangka.
PS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi pasal 29, ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP La Beli menuturkan, penyidik masih mendalami kasus ini. Namun dia menuturkan kedua pemeran video mesum itu saling kenal.
"Intinya berkenalan, menyangkut penyebarnya masih sementara kita lidik," ujar La Beli.
(ata/sar)